Bawaslu Temanggung Lakukan Fasilitasi Pelatihan Saksi Parpol dan Tim Kampanye
|
Humas Bawaslu Temanggung - bertempat di Hotel Indraloka Temanggung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung melakukan kegiatan Fasilitasi Pelatihan Saksi Partai Politik dan Tim Kampanye, Minggu (18/12/2023). Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dari hari Minggu tanggal 18 Desember 2023 sampai dengan hari Selasa tanggal 19 Desember 2023.
Pemilu adalah tonggak penting dalam kehidupan demokrasi sebuah negara. Keberhasilan pemilu tidak hanya tergantung pada proses yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh partisipasi dan pengawasan aktif dari masyarakat, termasuk saksi peserta pemilu. Saksi peserta pemilu memegang peran sentral dalam memastikan integritas, transparansi, dan keabsahan seluruh proses pemilu. Namun, terdapat tantangan nyata dalam memberdayakan saksi peserta pemilu dengan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman yang cukup untuk melaksanakan tugas mereka secara efektif. Oleh karena itu, diperlukan suatu inisiatif yang lebih berkelanjutan untuk memberikan pelatihan yang terstruktur dan berkelanjutan kepada para saksi peserta pemilu. Mekanisme penyelenggaraan pelatihan saksi peserta pemilu menjadi dasar yang krusial bagi penyelenggara di daerah dalam melaksanakan pelatihan saksi peserta pemilu di wilayahnya. Inisiatif ini muncul karena pemahaman akan beberapa faktor kunci yang menjadi landasan kegiatan tersebut.
Dalam arahannya Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung mengharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menyamakan persepsi terkait penyelenggaraan pelatihan saksi peserta pemilu dan meningkatkan pemahaman serta keterampilan para saksi peserta pemilu di Kabupaten Temanggung.
Penyelenggaraan Pelatihan Penguatan Saksi Peserta Pemilu dilakukan dengan beberapa metode pelaksanaan, antara lain:
1. Synchronous yaitu pembelajaran tatap muka langsung baik itu daring atau luring;
2. Asynchronous yaitu pembelajaran mandiri dengan menggunakan media belajar bahan bacaan atau video pembelajaran;
3. Blended Learning yaitu penggabungan antara metode Synchronous dan Asynchronous.
Kegiatan ini dihadiri oleh 97 orang saksi partai politik peserta pemilu dan tim kampanye dari DPD dan Capres Cawapres di Kabupaten Temanggung. Adapun Narasumber dari Kegiatan ini selain dari Internal Bawaslu Kabupaten Temanggung juga dari Eksternal diantaranya KPU Kabupaten Temanggung dan Pegiat Pemilu Kabupaten Temanggung.