Bawaslu Temanggung lakukan Rakor Tahapan Kampanye bersama Panwaslu Kecamatan dan Stakeholder
|
Humas Bawaslu Temanggung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung melakukan Rapat Koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan dan Stakeholder terkait dalam rangka Pengawasan Tahapan Kampanye, bertempat di Pendopo Manggala Praja Kecamatan Temanggung, Sabtu (09/12/2023).
Dalam arahannya Ketua Bawaslu Temanggung Roni Nefriyadi menyebutkan, "Tahapan pengawasan kampanye merupakan tahapan krusial dimana seluruh pandangan dan anemo masyarakat melihat pekerjaan pengawasan dan penyelenggaraan tahapan kampanye fokusnya lebih dari tahapan yang lain. Fokus masyarakat akan memberi penilaian terhadap penyelenggaraan baik teknis maupun pengawasannya. Kami ingatkan agar pengawasan dan teknis dapat berkepastian hukum, harus sesuai dengan regulasi. Kerja teknis kita berdasarkan regulasi, kami harapkan semua dapat bekerja di lapangan bukan hanya soal keberanian tapi berkepastian hukum. Dalam rangka kerja pengawasan tahapan kampanye pemilu, sebagai pengawas pemilu ada hal-hal yang menjadi dasar kerja kita, di perbawaslu disampaikan bahwa pengawas pemilu harus bekerja dengan prosedur yg sudah ditentukan, pertama adalah dasar daripada temuan, yang nantinya berdasar hasil pengawasan."
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan serta staf yang membidangi divisi Penanganan Pelanggaran dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan serta Kasi Trantib Kecamatan. Adapun kegiatan ini dibagi menjadi 2 gelombang untuk 20 Kecamatan Se-Kabupaten Temanggung. Untuk Gelombang 1 diantaranya adalah Kecamatan Temanggung, Tembarak, Selopampang, Tlogomulyo, Kranggan, Pringsurat, Kedu, Bulu, Kaloran dan Parakan.
Tahapan Kampanye Pemilu berdasarkan Lampiran I PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum diantaranya, Kampanye Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden rentang waktu 28 November 2023 – 10 Februari 2024 dan Masa Tenang 11 – 13 Feb 2024. Kemudian Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua 2–22 Juni 2024.