Bawaslu Temanggung Lantik PAW Panwascam Kranggan
|
Humas Temanggung – Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung Nomor 405/HK.01.01/K.JT-27/06/2024, Roni Nefriyadi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung resmi melantik Adi Susatya Nurhidayat Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pengawas Kecamatan Kranggan. Pelantikan dilaksanakan di Aula Bawaslu Kabupaten Temanggung, pada Rabu (12/6/2024).
Pelantikan dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung serta seluruh Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Se-Kabupaten Temanggung. Kegiatan pelantikan dilaksanakan untuk mengganti Wawan Edi Setiawan yang mengundurkan diri pada tanggal 26 Mei 2024.
“Hari ini kami melantik Adi Susatya Nurhidayat sebagai PAW Anggota Panitia Pengawas Kecamatan Kranggan. Agar tidak terjadi kekosongan di Kranggan, karena anggota sebelumnya mengundurkan diri", ujar Roni.
Kegiatan pelantikan diawali dengan pengambilan sumpah/janji, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan pembacaan pakta integritas.
Dalam sambutannya Roni mengucapkan selamat kepada PAW yang baru saja terlantik. Ia meminta agar bisa menyesuaikan diri dan segera menjalin komunikasi dengan jajaran di Kranggan serta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) setempat.
“Silahkan langsung melakukan koordinasi dan menyampaikan terkait pergantian anggota ini, karena tahapan sudah berjalan dan sebentar lagi akan melakukan pengawasan pembentukan Pantarlih Pemilihan 2024".
Tidak hentinya saya terus mengingatkan kepada bapak/ibu untuk menjaga integritas sebagai pengawas. Momentum seperti ini mengingatkan kita terhadap pakta integritas yang pernah diucapkan. Semoga pengawasan Pemilihan 2024 berjalan maksimal dengan mengedepankan pencegahan, pungkasnya.
Penulis : BT
Editor : YAP
Foto : ASD