Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Temanggung Memutuskan Tidak Ada Pelanggaran Netralitas Yang Dilakukan Oleh PJ. Bupati Temanggung.

Netral

Ketua Bawaslu Temanggung Roni Nefriyadi menyampaikan tindak lanjut atas penerimaan aduan dari masyarakat.

Bawaslu Temanggung menerima aduan dari masyarakat pada 26 November 2024 melalui akun media sosial Bawaslu Temanggung terkait dengan dugaan ketidak Netralan Penjabat Bupati Temanggung, Hary Agung Prabowo. Jum’at (29/11/2024)

Pada akun tersebut menarasikan bahwa Pj. Bupati Temanggung telah mengarahkan dan mengumpulkan Camat, Petugas Pendamping Keluarga Harapan (PKH) serta Kepala Desa untuk memenangkan salah satu pasangan calon peserta pemilihan 2024.

Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Temanggung kemudian melakukan rapat pleno dan memutuskan untuk menjadikan aduan tersebut sebagai informasi awal dan menindaklanjutinya dengan melakukan penelusuran.

Menurut Ketua Bawaslu Temanggung Roni Nefriyadi, Penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Temanggung adalah untuk mengumpulkan informasi dan bukti atas aduan yang disampaikan kepada Bawaslu Temanggung kepada para camat, petugas PKH dan Kepala Desa.

“Ya, kemarin kita jadikan informasi awal dan sudah kita lakukan penelusuran kepada para Camat, pendamping PKH dan Kepala Desa, hasil dari penelusuran tersebut kita tidak mendapatkan cukup informasi dan bukti kaitannya dengan dugaan ketidak Netralan Pj. Bupati Temanggung. Kemudian kita putuskan dalam rapat pleno, tidak ada dugaan pelanggaran yg dilakukan oleh Pj. Bupati Temanggung” jelas Roni.

Penulis : RN
Editor : Humas
Foto : Humas