Bawaslu Temanggung Paparkan Kesiapan Pengawasan Pemilu 2024
|
Humas Bawaslu Temanggung-Bawaslu Temanggung memberikan paparan terkait dengan tugas, kewajiban, kewenangan serta kesiapan Bawaslu dalam pengawasan pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Temanggung pada rapat koordinasi lintas sektoral yang diselenggarakan oleh polres Temanggung di Omah Kebon (Senin, 09/10/2023)
Dalam paparannya Ketua Bawaslu Temanggung Roni Nefriyadi menyampaikan tugas dan kewajiban Bawaslu Kab/Kota sesuai dengan UU No.7 tahun 2017 yaitu melaksanakan tugas pengawasan, pencegahan dan penindakan dugaan pelanggaran pemilu.
Lebih lanjut Roni Nefriyadi mengatakan bahwa seluruh laporan terkait dengan dugaan pemilu pintu masuknya ada pada Bawaslu yang kemudian nanti baru diperiksa dan dikaji serta ditindaklanjuti sesuai dengan jenis pelanggarannya.
"Terdapat empat jenis pelanggaran dalam pemilu, pertama adalah pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, pelanggaran tindak pidana pemilu dan pelanggaran yang terkait dengan undang-undang lainnya. Kesemuanya pintu masuk laporannya ada di Bawaslu akan tetapi nanti terkait dengan sanksi mengikuti jenis pelanggarannya" kata Roni Nefriyadi
Acara kemudian dilanjutkan dengan deklarasi pemilu damai 2024 serta penandatanganan deklarasi oleh seluruh perwakilan dari partai politik peserta pemilu 2024 di Kabupaten Temanggung.