Bawaslu Temanggung Pastikan 2.972 Rumah Ibadah dan Tempat Pendidikan Terpasang Imbauan Larangan Kampanye
|
Temanggung-Bawaslu Kabupaten Temanggung sampaikan imbauan pencegahan kepada ketua/kepala/pengurus dan penanggungjawab rumah ibadah dan tempat pendidikan Se-Kabupaten Temanggung agar tidak dijadikan sebagai sarana kampanye, Kamis (3/10/2024).
Sebelum masa kampanye, Bawaslu Kabupaten Temanggung telah melakukan pendataan internal rumah ibadah dan tempat pendidikan di Kabupaten Temanggung meliputi Masjid, Musholla, Gereja, Vihara, Klenteng, SMA, SMK serta MA melalui jajaran adhoc Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
"Kami sudah mendata seluruh rumah ibadah dan tempat pendidikan dan mempercayakannya kepada jajaran adhoc untuk melakukan kerja tersebut, hasil datanya kami yakin lebih lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Maria.
Imbauan terkait larangan kampanye sebanyak 2.972 yang terdiri dari Masjid (1.439), Musholla (1.329), Gereja (89), Klenteng (3), Vihara (54), Pura (0), SMA (19), SMK (24) dan MA (15).
"Jelas dalam Pasal 69 Undang-Undang Pemilihan dan Pasal 57 Ayat (1) PKPU 13/2024 mengatur bahwa setiap kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan," imbuh Maria.
Jangan sampai terjadi kegiatan kampanye ditempat yang dilarang oleh siapapun, apalagi membawa isu agama merupakan hal yang sangat sensitif.
"Kalau sanksi yang mengatur atas pelanggaran kampanye tersebut bisa diberikan peringatan tertulis dan/atau penghentian kegiatan kampanye," tutupnya.[AM]
Penulis : AM
Editor : MBCA
Foto : Humas