Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Temanggung Pastikan KPU Melayani Pindah Memilih Dengan Baik

Rakor KPU

Jajaran Pimpinan KPU Temanggung, Anggota Bawaslu Temanggung dan Peserta kegiatan Foto bersama Usai Rapat Koordinasi  

Temanggung-Bawaslu Kabupaten Temanggung menghadiri Rapat Koordinasi Pelayanan Pindah Memilih dan Daftar Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Temanggung tahun 2024, di aula Kantor KPU Kabupaten Temanggung, Senin, (7/10/2024).

Peserta pada kegiatan ini Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPK) divisi Perencanaan, data, dan informasi Kecamatan se Kabupaten Temanggung.

Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Temanggung Henry Sofyan Rois, dalam sambutannya Henry menyampaikan, Sebagai Penyelenggara Pemilihan, KPU mensosialisasikan regulasi terkait dengan daftar pemilih ini kepada masyarakat Temanggung pada khususnya, sehingga Masyarakat yang mengalami keadaan tersebut dapat mengurus pindah memilih, sehingga tidak akan kehilangan hak pilihnya, KPU Kabupaten Temanggung beserta jajarannya PPK dan PPS tingkat desa dapat melayani pindah memilih yang sesuai kriteria dan dilengkapi dokumen pendukungnya.

Pada kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung menyampaikan bahwa karena ada keadaan tertentu pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat memilih pada pemilihan serentak tahun 2024 bukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal. Daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS dimana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain. Inilah yang dimaksud dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Pemilih dapat mengajukan pindah memilih karena keadaan tertentu, meliputi bertugas di tempat lain; tertimpa bencana; menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana; menjadi disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, dan pindah domisili. Karena alasan tersebut dapat mengajukan pindah memilih hingga H-30 hari pemungutan suara yaitu sampai tanggal 28 oktober 2024” jelas Sumarsih.

Ada 4 (empat) keadaan tertentu untuk dapat mengurus surat pindah memilih sampai H-7 hari pemilihan yaitu tanggal 20 November 2024. Pertama Bertugas di tempat lain, dua Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, tiga tertimpa bencana, dan empat menjadi tahanan rutan atau lapas.

Pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat langsung datang ke KPU Kabupaten/kota atau PPK atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan, dengan membawa alat bukti pendukung alasan pindah memilih. (sms)

Penulis : SMS
Foto : Humas