Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU TEMANGGUNG RESMI LANTIK RIBUAN PENGAWAS TPS

Pelantikan

Anggota Bawaslu Temanggung, Wahyu Nur Arfiyanto memberikan sambutan dan arahan untuk PTPS yang sudah dilantik

TEMANGGUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung Lantik 2.518 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Umum 2024 terpilih 21 dan 22 Januari 2024 yang nantinya bertugas di 20 Kecamatan di Kabupaten Temanggung, Senin (22 Januari 2024).

Ketua, Anggota beserta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Temanggung melaksanakan monitoring pada kegiatan tersebut sekaligus menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh calon terlantik PTPS yang sudah melalui proses seleksi hingga akhir, semoga dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya hingga akhir tahapan Pemilu 2024.

PTPS bertugas selama 1 bulan kedepan yakni 23 Hari sebelum pungut hitung dan 7 Hari setelahnya untuk memastikan tata cara prosedur telah sesuai ketentuan, selain itu PTPS mendapat penanda berupa rompi, topi, kaos dan id card untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat agar PTPS ini mudah dikenali terlebih ketika dalam Pengawasan Pemilu 2024.

Setelah pelantikan, kegiatan dilanjutkan pembekalan yang wajib dikuti oleh peserta yang memperjelas tugas, wewenang dan kewajiban serta teknis yang harus dilakukan di lapangan oleh PTPS. Sudah menjadi kewajiban Bawaslu dalam hal ini Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu) untuk memberikan pelatihan dan membekali PTPS dengan buku saku agar bisa menjadi pegangan dalam mengawasi.


Harapannya 2158 PTPS yang telah dilantik mampu menjadi garda terdepan pada pengawasan Pemilu 2024 termasuk dapat bertugas untuk melakukan penertiban APK, mengawasi dan mencegah politik uang termasuk semua yang terpilih dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban terutama pada proses persiapan, saat pelaksanaan dan pasca pemungutan dan penghitungan suara.

Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu, Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPD.

Penulis dan Foto : AFA