Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Temanggung Sampaikan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan 2024

Evaluasi

Ketua Bawaslu Temanggung Roni Nefriyadi Menyampaikan Materi Evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan 2024

Temanggung - Bawaslu Kabupaten Temanggung menjadi Narasumber kegiatan Rapat Evaluasi bersama Stakeholder dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Temanggung, yang dilaksanakan KPU Temanggung bertempat di Aliyana Hotel & Resort, pada Kamis (16/01/2025).

 Dalam sambutan Ketua KPU Temanggung Henry Sofyan Rois menyampaikan banyak terima kasih atas kehadirannya mengikuti Rapat Evaluasi, Alhamdulillah Pilkada di Kabupaten Temanggung berjalan lancar.

"Saat ini adalah memasuki tahapan penetapan Paslon yang terpilih, surat keputusan penetapan juga sudah kami serahkan kepada DPRD Kabupaten Temanggung," ujar Henry.

Hari ini DPRD Kabupaten Temanggung melaksanakan Rapat Paripurna sekaligus mengumumkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Temanggung 2025-2030 terpilih.

"Kami mengundang beberapa Narasumber seperti Polres Temanggung, Kejaksaan Negeri Temanggung, Kodim 0706 Temanggung, Bankesbangpol dan Bawaslu Temanggung," imbuh Henry.

Selanjutnya dalam materi Ketua Bawaslu Temanggung Roni Nefriyadi menyampaikan bahwa pemilihan kali ini tidak ada sengketa. Kerja maksimal dalam pencegahan serta pengawasan secara melekat sehingga potensi-potensi sengketa disetiap tahapan tidak terjadi.

"Evaluasi kami dalam pemilihan 2024 yaitu menangani beberapa temuan dan laporan, masih ada pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara," kata Roni.

Adapun temuan pelanggaran Netralitas Penyelenggara yaitu sebagaimana nomor : 001/Reg/TM/PB/14.33/X/2024 tentang kode etik dan KPU Temanggung menindaklanjuti rekomendasi dengan melakukan pemberhentian PPS Desa Kandangan, kemudian nomor : 002/Reg/TM/PG/14.33/XI/2024 tentang kode etik dan KPU Temanggung menindaklanjuti dengan pemberhentian dan penggantian KPPS pada TPS 003 Lungge.

Selain itu temuan nomor : 001/Reg/TM/PG/Kec.Jumo/14.33/XI/2024 tentang pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan perangkat Desa serta laporan nomor :001/PL/PB/Kab/14.33/X/2024 tentang perusakan APK namun tidak diregister.

"Kami juga sampaikan terkait banyaknya pelanggaran pemasangan APK dilakukan masing-masing paslon maupun yang difasilitasi KPU," pungkasnya.[AM]

Penulis : AM
Editor : MBCA
Foto : Humas