Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Temanggung siap awasi tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung 2024.

Pak Ketua

Ketua Bawaslu Temanggung, Roni Nefriyadi menyampaikan Kesiapannya dalam mengawasi Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung 2024. 

Temanggung-Tahapan Pemilihan tahun 2024 sudah sampai pada tahapan Pendaftaran Pasangan Calon (PASLON).  Dalam Tahapan ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Temanggung siap mengawasi Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024/2029. (27/8/2024)

Ketua Bawaslu Temanggung Roni Nefriyadi menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan melekat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam tahapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Temanggung.

Hal ini dilakukan agar pelaksanaan tahapan pencalonan dapat berjalan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang telah ditetapkan.

“Kami telah menyiapkan jajaran pengawas (Bawaslu) untuk dapat mengawasi tahapan pencalonan supaya berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, diantaranya adalah kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi para bakal Pasangan Calon.” Jelasnya.

Pengawasan melekat yang dilakukan oleh Bawaslu mulai dari pendaftaran, penelitian syarat administrasi, pemeriksaan kesehatan, hingga nanti penetapan Pasangan Calon.

Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Temanggung dimulai dari tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.

Selain memastikan pelaksanaan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Temanggung sesuai dengan prosedur dan juga regulasi, Bawaslu Temanggung juga telah menyiapkan posko aduan tahapan pencalonan. 

Ia juga menghimbau kepada para pihak yang tidak boleh mendukung salah satu Paslon agar senantiasa menjaga netralitasnya, para pihak itu diantaranya adalah ASN, anggota TNI/Polri, Kepala desa, perangkat desa dan penyelenggara pemerintah. 

Selain itu Bawaslu juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Temanggung untuk ikut serta mengawasi tahapan pencalonan ini dan dapat melaporkan kepada Bawaslu apabila menemukan dugaan pelanggaran pemilihan.

Penulis : RN
Editor : MBCA