Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU TEMANGGUNG TERBUKA

Temanggung, 3 Februari 2020. Bawaslu Temanggung  menjadi bagian dari badan publik. Karena bagian dari badan publik maka Bawaslu Temanggung harus mentaati Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.  Undang-Undang ini sebagai landasan penting dalam mendorong keterbukaan informasi pada setiap badan publik di Indonesia. Undang-undang ini  menjadi  payung hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Bawaslu Temanggung telah membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Disamping itu Bawaslu Temanggung juga mempunyai berbagai media sosial yang dengan mudah dapat di akses publilk. Seperti kata Fery yang juga Penanggung jawab PPID. “ Sebagai bagian dari badan publik Bawaslu Temanggung tidak hanya membentuk PPID namun berbagai media sosial resmi yang ngetrend bagi kalangan milenial juga sudah kami buat, seperti web site, intagram, face book, twitter. Hal ini kami maksudkan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi ”.

TABEL MEDIA SOSIAL BAWASLU TEMANGGUNG

No

Sarana Publikasi/ MEDSOS

Nama/ Alamat Web Site

1 EMAIL panwaskabtemanggung27@gmail.com
2 PPID https://temanggung.bawaslu.go.id/ppid
3 WEBSITE https://temanggung.bawaslu.go.id 
4 INSTAGRAM @bawaslukabtemanggung
5 FACE BOOK Bawaslu Kabupaten Temanggung
6 TWITTER @bawaslukabtmg
7 YOUTUBE Humas Bawaslu Kabupaten Temanggung
8 TELEPHONE (0293) 4961337)
9 BULETIN SUARA BAWASLU
10 BUKU TAPAK DEMOKRASI
Sumber : Humas Bawaslu Temanggung
Tag
Berita