Bawaslu Temanggung Tertibkan APK Yang Melanggar
|
Humas Bawaslu Temanggung - Sebanyak 1.441 alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Temanggung, ditertibkan oleh tim Gabungan dari Bawaslu dan Satpol PP dan KPU Kabupaten Temanggung. Rabu (27/12/2023)
APK yang ditertibkan, berupa baliho 366, banner 748, spanduk 51, bendera 250, dan alat peraga lain 26 pamflet. Pelanggaran pemasangan APK ini, antara lain, karena dipasang di pohon, taman-taman kota, fasilitas umum, tiang listrik, tiang telepon, dan jembatan.
"Kami menertibkan APK yang melanggar ketentuan PKPU 15 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023, dan yang melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2011, serta Perbup Nomor 76 Tahun 2019," Imbuh Maria Ulfah. Ia menyebutkan beberapa kali mengirim surat imbauan sebelum penertiban, termasuk sebelum masuk masa kampanye.
Dalam surat tersebut, pihaknya mengimbau peserta pemilu agar memasang APK di tempat yang tidak dilarang secara peraturan perundang-undangan. "Kami juga telah memberikan surat pemberitahuan kepada peserta pemilu dan memberikan waktu 3 x 24 jam untuk melakukan penertiban mandiri," katanya.
Selain itu, pihaknya telah memberikan waktu mulai Jumat hingga Minggu sekaligus memberitahukan rencana penertiban serentak pada hari Rabu, 27 Desember 2023. Dalam penertiban APK kemarin, terbagi dalam empat tim, yaitu: tim satu di Temanggung, Kranggan, dan Pringsurat; tim dua ke Bulu, Parakan, dan Kledung; tim tiga di Kedu, Parakan, Ngadirejo; tim empat ke Kandangan, Gemawang, Jumo, dan Candiroto.
Foto : ANF