Bedah Kasus Pidana Pemilu dengan Terlapor Anak Dibawah Umur
|
Humas Bawaslu Temanggung- TEMANGGUNG. Dalam rangka persiapan menghadapi pemilu serentak tahun 2024 mendatang, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan peningkatkan kapasitas SDM bagi jajaranya, dengan menggelar rapat koordinasi wilayah.
Rapat koordinasi kali ini dimotori oleh koordinator divisi penanganan pelanggaran, adapun tema yang diangkat terkait dengan Bedah Kasus Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pilkada terhadap terlapor anak dibawah umur (ABH). Rapat koordinasi ini digelar selama dua hari berturut-turut (Senin-Selasa, 11-12 April 2022), melalui aplikasi zoom meeting.
Sebagai narasumber adalah Komandan Nur Said dan Kompol Ema Rahmawati, langsung berasal dari Bareskrim Polri. Dalam rapat koordinasi itu Bawaslu Temanggung mendelegasikan Maria Ulfah, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran beserta stafnya.
Sri Wahyu Ananingsih, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, dalam arahanya mendorong untuk penyusunan draft terkait penanganan pelanggaran yang dilakukan anak dibawah umur, supaya dapat dijadikan rekomendasi dalam pembuatan Perbawaslu, sehingga terjadi sinkronisasi penanganan pelanggaran dengan terlapor anak, karena sejauh ini belum ada kepastian untuk tindak pidana terlapor anak.
“kami berharap setelah rapat koordinasi ini digelar, kita harus bisa menyusun draft, agar dapat diajukan dalam Peraturan Bawaslu, karena memang belum ditemukan peraturan di Bawaslu yang mengatur tindak pidana dengan terlapor anak di bawah umur”. Tutur Ana.