Cegah Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Temanggung Ajak Desa Gejagan dalam Pengawasan Partisipatif
|
Humas Bawaslu Temanggung – Bertempat di Desa Gejagan, Kecamatan Ngadirejo, Bawaslu Kabupaten Temanggung berkoordinasi dengan Kepala Desa Gejagan dalam rangka pembentukan Desa Binaan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Temanggung. Senin (31/05/2021).
Kegiatan ini merupakan salah satu langkah Bawaslu Kabupaten Temanggung yang bertujuan untuk mencegah praktik politik uang dan mendorong partisipasi masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan dalam Pemilu. Kegiatan ini adalah program lanjutan setelah sebelumnya Bawaslu Kabupaten Temanggung telah membentuk 5 (Lima) desa binaan pada tahun 2019.
Bawaslu Kabupaten Temanggung selalu mengupaya pencegahan dan langkah preventif dalam melakukan pengawasan pada setiap tahapan Pemilu. Untuk itulah, dibentuk Desa Binaan untuk menghasilkan Pemilihan Umum yang bersih dan bermartabat. Sebagaimana kita ketahui bahwa politik uang merupakan virus dalam demokrasi yang harus diperangi tak terkecuali oleh masyarakat sebagai pemegang kedaulatan.
Rencananya kegiatan ini dilaksanakan pada bulan Juni 2021.