Lompat ke isi utama

Berita

Demi terwujudnya lembaga yang Informatif Bawaslu Temanggung Gandeng Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung dalam Rapat Pengelolaan PPID

Humas Bawaslu Temanggung - Rabu, 20 September 2023 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung menggelar Rapat Internal terkait Pengelolaan PPID Bawaslu Kabupaten Temanggung. Rapat ini diadakan dengan tujuan untuk mewujudkan visi dari PPID Bawaslu Kabupaten Temanggung yaitu menjadi lembaga yang terbuka, informatif, transparan dan profesional. Dalam rapat kali ini Bawaslu Kabupaten Temanggung mengundang Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung sebagai Narasumber.

Dalam penyampaian materinya, Eko Kus Prasetyo selaku Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung, "Informasi ada 4 kategori diantaranya ada informasi wajib atau setiap saat, kemudian informasi berkala dimana informasi ini harus diperbaharui secara berkala, yang ketiga ada informasi serta merta dan yang terakhir adalah informasi dikecualikan dimana informasi ini kalau dimunculkan akan menimbulkan hal-hal yang sensitif."

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Badan Pengawas Pemilihan Umum. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas

Menurut Koordinator Divisi Data Informasi Bawaslu Kabupaten Temanggung, Maria Ulfah "informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan."

Rapat ini bertujuan untuk mewujudkan Pelayanan Informasi Publik yang Prima, membangun kepercayaan publik, peningkatan Standart layanan informasi public sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang standart Pelayanan Informasi Publik, ketersediaan Dokumen Informasi wajib berkala, informasi serta merta dan informasi setiap saat, serta peningkatan pemeringkatan informasi publik.

Tag
Berita