Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Hukum Bawaslu Jateng “Selasa Menyapa” Angkat Tafsir Hukum Putusan PHPU Pileg 2024 Terkait Mantan Terpidana

Selasa menyapa

Staf Bawaslu Temanggung mengikuti Diskusi Selasa Menyapa via Darring

Temanggung — Bawaslu Kabupaten Temanggung mengikuti Zoom Meeting Diskusi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam tajuk Selasa Menyapa dengan mengangkat tema “Mantan Terpidana dalam Pusaran Pencalonan Tafsir Hukum Putusan PHPU Pileg 2024.” Selasa (10/2/2026).

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, dalam pengantarnya menyoroti pentingnya keterbukaan partai politik dalam proses pencalonan. Ia menyinggung sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pemilu 2024 terkait status Narapidana yang terjadi di DPD Sumatera Barat dan DPRD Tarakan. Menurutnya, di Jawa Tengah telah dilakukan berbagai upaya pencegahan, namun masukan dari masyarakat justru banyak muncul setelah penetapan calon. Ke depan, ia berharap partai politik lebih transparan mengingat kompleksitas pengurusan administrasi dan tekanan tenggat waktu.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti, menjelaskan bahwa tema ini diangkat karena dampak pencalonan yang tidak cermat dapat berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang menimbulkan biaya besar. Dari pengalaman pengawasan terhadap 1.472 calon legislatif di 13 dapil dan 181 kabupaten/kota, Jawa Tengah melakukan mitigasi serius sehingga problematika yang muncul tidak sampai menyebabkan PSU.

Kurniawan, Tenaga Ahli Bawaslu RI, memaparkan aspek teoritis putusan MK, khususnya terkait ratio decidendi dan obiter dictum yang menjadi bagian penting dalam memahami amar putusan. Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Kota Tarakan. Menurutnya, perbedaan tafsir hukum tidak dapat dibebankan kepada penyelenggara pemilu karena bukan lembaga peradilan.

Ia menguraikan pokok permasalahan yang muncul, antara lain: kejujuran calon, kekuranglengkapan norma, norma yang menimbulkan tafsir beragam, belum maksimalnya pencegahan dan pengawasan terhadap profil calon, serta sistem informasi yang belum terintegrasi dengan instansi non penyelenggara pemilu.

Sebagai langkah perbaikan (prokopton), disampaikan beberapa poin penting: perluasan jangkauan regulasi berdasarkan pengalaman empiris dan putusan MK, efektivitas pengawasan yang lebih aktif dan substantif, penguatan kerja sama dengan instansi non penyelenggara pemilu melalui integrasi sistem informasi, serta peningkatan pengawasan partisipatif masyarakat yang lebih teknis.

Diana Ariyanti menambahkan bahwa ke depan tantangan pengawasan adalah mengintegrasikan pengawasan manual dengan teknologi informasi, mengingat proses pencalonan telah berbasis sistem terintegrasi. Selain status narapidana, pengalaman di Jawa Tengah juga menunjukkan adanya calon yang tidak jujur terkait status pekerjaan tertentu yang dilarang. Untuk itu, Bawaslu Jateng telah menginstruksikan PKD dan Pengawas Kecamatan melakukan mitigasi sejak Daftar Calon Sementara (DCS) melalui saran perbaikan kepada KPU agar pada saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) seluruh permasalahan telah terselesaikan.

Diskusi ini diharapkan menjadi penguatan perspektif hukum dan strategi pengawasan bagi jajaran Bawaslu dalam menghadapi tahapan pencalonan pada pemilu mendatang

Penulis : AFA
Editor : Humas
Foto : Humas