Lompat ke isi utama

Berita

Divisi Penanganan Bawaslu Temanggung Diskusikan Pengawasan Pendaftaran Parpol dan Pemutakhiran Data Pemilih.

Bandung- Humas Bawaslu Kabupaten Temanggung. Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Temanggung, Maria Ulfah aktif ikuti rapat kerja Teknis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih Gelombang II yang diselenggarakan Bawaslu RI (20-22 Juli 2022), bertempat di Hotel Mercure Bandung City Centre, Kota Bandung Jawa Barat.

Dalam arahanya pimpinan Bawaslu RI Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Loly Suhenti, menyampaikan “terkait terbitnya putusan MK Nomor : 55/PUU-XVIII/2020 tentang verifikasi Parpol Pemilu 2019 yang lolos atau memenuhi ketentuan Parlementary Thresold tetap dilakukan verifikasi secara faktual. Sedangkan Partai Politik yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan parlementary Thresold, Parpol yang hanya memiliki keterwakilan  ditingkat DPRD Provinsi atau DPRD Kabupate/ Kota dan Parpol yang tidak memiliki keterwakilan ditingkat ditingkat DPRD Provinsi atau DPRD Kabupate/ Kota serta Parpol baru harus tetap dilakukan verifikasi  secara administrasi maupun Verifikasi faktual”.

Dalam Kesempatan yang sama Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Puadi juga memaparkan tentang “Rancangan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Pelanggaran temuan dan laporan, Perbawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang Pelanggaran Administrasi serta Perbawaslu nomor 31 tahun 2018  tentang Sentra Gakkumdu. Hal hal yang akan dilakukan perubahan salah satunya adalah terkait pasal 486-487. Puadi juga menambahkan tentang pengawasan Netralitas ASN, Investigasi, dan pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota yang lemah dalam Penanganan Penggaran”.

Sedangkan Nara Sumber dari KPU RI Idham Kholik menayampaikan materi tentang Dasar dan Kebijakan Verifikasi Parpol, Tahapan Verikasi faktual Parpol, Gambaran Sipol 2024 serta Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Selain itu tidak ketinggalan Anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian Komisaris Besar Nur Sahid turut menyampaikan tentang potensi pelanggaran Tindak Pidana dalam pendaftaran Parpol dan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilu 2024 serta komitmen dalam penegakkan hukum dalam Pemilu. Acara dilanjutkan dengan diskusi mengenai draft Peraturan-peraturan Bawaslu yang akan digunakan sebagai dasar pengawasan.

[caption id="attachment_1371" align="alignnone" width="1361"] Anggota Divisi Penanganan Pelanggran Aktif Mengikuti Rapat Kerja Teknis[/caption]
Tag
Berita