Lompat ke isi utama

Berita

Etika Publikasi Bagi Penyelenggara Pemilu

Humas Bawaslu Temanggung.TEMANGGUNG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung hadiri webinar dengan tema “Etika Publikasi Bagi Penyelenggara Pemilu”. Pada Kamis, 24 Maret 2022. Webinar ini di selenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, selain dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Fajar Subhi AK.Arif, kegiatan juga menghadirkan nara sumber dari anggota (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia periode 2017-2022, Didik Supriyanto. Seperti dilansir Humas Bawaslu Temanggung, latar belakang penyelenggaraan webinar ini menurut Muhammad Rofiudin selaku Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah adalah; “ Berbeda dengan jaman dulu media massa yang menyebarkan informasi dikuasai oleh TV, radio dan Koran, saat ini sudah ada internet, dimana internet merupakan alat yang mudah dimiliki oleh setiap orang dan dapat digunakan untuk menyebarkan informasi kepada publik, kalau dulu kita hanya sebagai konsumen informasi, dimana produsen informasi adalah media konvensional, untuk saat ini masyarakat bisa menjadi konsumen informasi dan produsen informasi”. “Data pengguna media sosial menunjukkan bahwa sesuai dengan laporan digital tahun 2022 data reportal, jumlah pengguna media sosial di Indonesia kurang lebih 191,4 juta per Januari 2022. Angka tersebut meningkat 12,6% dibanding dengan tahun 2021.” “Sehingga fenomena tersebut, dapat mempengaruhi perkembangan publikasi pada lembaga-lembaga, instansi-instansi, maupun perusahaan, mereka berlomba-lomba di dalam mengenalkan tentang kelembagaannya melalu sosial media tersebut, termasuk di dalamnya penyelenggara pemilu, oleh karenanya bagaimana sebaiknya etika yang harus ditaati oleh lembaga, khususnya Penyelenggara Pemilu dalam mempublikasikan informasi. Masih menurut Rofiudin, “Merujuk pasal 98 UU 7/2017, menyatakan bahwa salah satu tugas Bawaslu adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Salah satu cara kita melibatkan masyarakat adalah dengan akun-akun media sosial yg kita miliki. Tetapi ada etika-etika yg harus kita taati dalam mempublikasi informasi, seperti prinsip-prinsip netralitas, obyektifitas, profesionalitas, imparsialitas, independent dan sebagainya. Etika merupakan panduan moral yg memang harus terus menerus diingatkan dan diasah”. Beberapa pesan-pesan nara sumber Didik Supriyanto;” Ketika personal melakukan komunikasi massa maka ada problem bagaimana dengan latar belakang personal kita”. “Berbeda dengan institusi atau lembaga badan hukum, sudah jelas tidak semua materi yang akan dimuat dapat disampaikan, karena akan ada persetujuan dari atasan yg bertanggungjawab, sehingga institusi ini berjalan dengan jelas”. “Sedangkan person yang melakukan aktivitas di media social akan berhubungan dengan masyarakat luas, maka praktis dia memiliki kebebasan, akan tetapi ketika kebebasan ini ditampilkan akan muncul beberapa persoalan, karena person itu memiliki banyak peran dalam kehidupannya. Sehingga di media sosial kita harus bisa menjalankan peran kita dengan baik dan bijak”. “Apalagi sebagai penyelenggara pemilu, dituntut harus bersikap independen, imparsialitas, integritas, transparansi, efisiensi, profesionalisme, dan pelayanan. Ketika kita bermedia sosial itu artinya kita sedang melakukan komunikasi massa, sehingga kita harus bisa bijak menjaga peran kita di media sosial”.

Tag
Berita