Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Temanggung Siapkan Sentra Gakkumdu
|
Narasumber pada Webinar Kesiapan Gakkumdu Untuk Pemilu 2024[/caption]
Humas Bawaslu Temanggung-TEMANGGUNG- Sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 486 ayat (1), untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu, Bawaslu Kabupaten Temanggung, Kepolisian Resor Temanggung, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Temanggung menyiapkan Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu) dengan menyelenggarakan Koordinasi melalui media daring (Kamis, 22 September 2022).
Maria Ulfah, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Temanggung, dalam paparanya menjelaskan “bahwa Sentra Penegakkan Hukum Terpadu selanjutnya disebut Gakkumdu merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri”.
Maria, juga menekankan paparanya “bahwa fungsi Gakkumdu adalah sebagai forum koordinasi antara Bawaslu, Polri dan Kejaksaan Agung dalam proses penanganan tindak pidana pemilu, sebagai pelaksanaan pola penanganan tindak pidana pemilu, sebagai pusat data dan informasi tindak pidana pemilu, sebagai wadah pertukaran data dan informasi, peningkatan kompetensi dalam penanganan tindak pidana pemilu, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi tindak lanjut penanganan tindak pidana pemilu”.
Seperti telah dilansir oleh Humas Bawaslu Kabupaten Temanggung, koordinasi secara daring ini diikuti Polsek, Partai Politik dan masyarakat, adapun sebagai pemantik diskusi dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Rofiudin. Disamping nara sumber Maria Ulfah mewakili Bawaslu Kabupaten Temanggung, hadir juga Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, I wayan Miarta dan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Temanggung, Bambang Subekti.