Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Rakor Dana Kampanye, Bawaslu Imbau KPU Temanggung Untuk Buka Helpdesk

RAKOR DANA KAMPANYE

Anggota Bawaslu Temanggung (Wahyu Nur Arfiyanto) menyampaikan Imbauan ke KPU Temanggung dalam Rakor

Temanggung - Bawaslu Kabupaten Temanggung hadiri kegiatan Rapat Persiapan Laporan Dana Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Temanggung yang diselenggarakan KPU Temanggung, Kamis (19/09/2024).

Kegiatan yang diselenggarakan di Aula KPU Temanggung pada pukul 09.00 WIB tersebut dengan mengundang Bawaslu Temanggung dan petugas penghubung dari tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon).

Ketua KPU Temanggung Henry Sofyan Rois dalam sambutan menyampaikan, beberapa materi yang akan disampaikan seperti teknis pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), penunjukan admin Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA), penyusunan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan persiapan terkait kampanye.

"Sebagai pengingat bahwa jika Pasangan Calon (Paslon) tidak menyampaikan laporan LADK maka tidak diperbolehkan untuk berkampanye, jika tidak melaporkan LPSDK sanksinya KPU tidak menerbitkan rekomendasi untuk dilakukan pelantikan oleh pejabat yang berwenang dan manakala tidak menyampaikan LPPDK maka tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih sampai Paslon tersebut menyampaikan LPPDK," ungkap Henry.

Namun sebelum sanksi diberikan KPU sesuai tingkatan yang dalam hal ini apabila terjadi di Kabupaten Temanggung maka KPU Temanggung akan terlebih dahulu melakukan klarifikasi sebagai acuan untuk mengambil kebijakan dan diputuskan dalam pleno.

"Paslon yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan dana kampanye baik LADK, LPSDK maupun LPPDK maka akan diumumkan kepada publik," imbuh Henry.

 

Anggota Bawaslu Temanggung Wahyu Nur Arfiyanto yang hadir dalam acara tersebut juga menambahkan, secara garis besar terkait apa saja yang dibutuhkah untuk laporan dana kampanye sudah disampaikan, kami harap KPU Temanggung membuka helpdesk terkait laporan dana kampanye.

"Kami hanya menambahkan terkait Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang saat ini sudah terpasang kami mohon agar tim penghubung Bapaslon untuk menyampaikan agar bisa dicopot, karena setelah zonasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) ditetapkan KPU Temanggung pasti ada banyak yang melanggar baik dari segi ukuran ataupun lokasi pemasangan," jelasnya. [AM]

Penulis : AM
Editor : MBCA
Foto : Humas