Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Hak Pilih, Bawaslu Temanggung Hadiri Rapat Koordinasi PDPB

Temanggung, Rabu,30/03/2022. Guna menjaga Hak Pilih Bawaslu Kabupaten Temanggung hadiri Rapat Koordinasi Pemeliharaan Data Pemilih Berkelanjutan.

Sebagaimana amanah Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, salah satu kewajiban Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten adalah mengawasi pelaksanaan Pemeliharaan Data Pemilih Berkelanjutan. Untuk itulah, pada hari Rabu, 30 Maret 2022, Erwin Nurachmani Prabawanti, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Temanggung hadir pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemeliharaan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Satu yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung.

Rakor PDPB yang dibuka oleh ketua KPU Kabupaten Temanggung, M.Yusuf Hasyim selain dihadiri oleh kelima Komisioner KPU, Bawaslu, Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan, serta Instansi terkait lainnya, juga dihadiri oleh perwakilan 10 Partai Politik. Hanya ada empat Partai Politik yang tidak terlihat di Aula KPU Kabupaten Temanggung, tempat dilaksanakannya Rakor.

Dalam kesempataan tersebut, Erwin menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait sejauh mana KPU telah melakukan PDPB selama Triwulan Satu tahun 2022.  Diantaranya mengenai data  santri yang tengah berada di Pondok Pesantren, serta pencantuman keterangan disabilitas dalam form Data Pemilih yang telah dimutakhirkan. “Beberapa hari lalu Bawaslu Kabupaten Temanggung mengadakan sosialisasi dengan kelompok sasaran penyandang disabilitas. Dari situlah Bawaslu membutuhkan kepastian adanya keterangan mengenai disailitas dalam form Pemilih. Harapannya hak pilih mereka tetap terjamin, dan kelak pada saat pembuatan Tempat Pemungutan Suara lebih memperhatikan akses bagi para penyandang disabilitas.” Ujar Erwin. Kemudian terkait para santri yang tinggal di pondok, “Bawaslu juga perlu memastikan bahwa hak pilih mereka tetap dimutakhirkan sehingga tidak akan kehilangan haknya,” imbuhnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Masithoh Dian Setyatuhu, komisioner KPU Kabupaten Temanggung yang bertugas mengawal PDPB menyatakan bahwa, ”Data Santri yang mondok akan dimutakhirkan di domisili asalnya. Sedangkan keterangan mengenai disabilitas sudah ada dalam form Data Pemilih Berkelanjutan.”

Adapun berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Temanggung nomor: 06/PL.01/3323/2022 jumlah Pemilih yang dimutakhirkan adalah sebagai berikut :

Jumlah DPB Triwulan Empat 2021 sejumlah 611.598 jiwa; Pemilih Baru 1.343 jiwa; Meninggal dunia 924. Dengan demikian jumlah DPB Triwulan Satu 2022 sejumlah 612.017 yag terdiri dari Pemilih laki-laki 304.537 jiwa, dan pemilih perempuan 307.480 jiwa.

Pada rakor PDPB tersebut, Fitria M, perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, (DinDukCaPil) menyampaikan bahwa perekaman bagi Pemilih Pemula yang telah dilaksanakan sejak tanggal 21 Maret 2022 mengalami beberapa kendala. “Adanya siswa yang tengah belajar jarak jauh agak menyulitkan untuk menghadirkan mereka ke kantor. Demikian pula kesibukan siswa menjalani test tengah semester sedikit banyak juga mempengaruhi target.” Selanjutnya disampaikan pula bahwa aplikasi kependudukan tengah dilakukan migrasi sehingga untuk sementara perekaman tersebut dihentikan sementara hingga aplikasi tersebut siap. @HumasBawasluTmg

Tag
Berita