Lompat ke isi utama

Berita

Jalin Sinergitas, Bawaslu Kabupaten Temanggung Gelar Rapat Kerja Teknis Bersama Panwascam

Rakernis

Peserta Kegiatan dibagi dalam beberapa Kelompok untuk Simulasi Penyelesaian Sengketa

TEMANGGUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Temanggung, Gelar Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan bagi Panwas Kecamatan se-Kabupaten Temanggung yang dihadiri 60 peserta dari Ketua dan Anggota Panwas Kecamatan se-Kabupaten Temanggung di Aliyana Hotel & Resort. Rabu, 23/10/2024

Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung Wahyu Nur Arfiyanto dalam sambutannya menyampaikan saat ini masa kampanye sudah memasuki hari ke 29, perlu bagi kita untuk terus memahami mekanisme Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan yang berpotensi muncul selama tahap kampanye Pemilihan 2024.

“Melalui rakernis ini, diharapkan jajaran Panwas Kecamatan dapat bersinergi dengan baik, mengingat Pemilihan serentak 2024 akan menjadi momentum penting dalam proses demokrasi di Indonesia, dengan kolaborasi yang solid, diharapkan pemilihan dapat berjalan dengan lancar, adil, dan transparan, memberikan hasil yang mencerminkan kehendak rakyat,” jelasnya.

Turut hadir Narasumber Dr. Naya Amin Zaini Akademisi Universitas Darul Ulum Islamic Center Sudirman (GUPPI) menyampaikan materi terkait Penyusunan Kajian Awal dan Formulir Temuan Sesuai Perbawaslu No. 9 Tahun 2024 tentang Pilkada 2024 yang terbagi menjadi 5 agenda pembahasan diantaranya membahas temuan, membahas kajian awal, mengerjakan simulasi temuan,mengerjakan simulasi kajian awal dan penuangan ke Form A.2 dan Form A.4. 

“Kita harus tentukan bagaimana posisi kita sebagai pengawas, karena publik tahunya, tugas Bawaslu ya mengawasi keseluruhan tahapan pemilihan,” ujar Naya.

Pada kesempatan yang sama, hadir Narasumber Penggiat Pemilu Sam Fery Baehaki menyampaikan materi terkait Teknis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan. 

“Sengketa antar peserta muncul sebagai akibat perbedaan penafsiran para pihak, perbedaan kepentingan para pihak dan hak peserta pemilihan yang merasa dirugikan oleh peserta lainnya,” jelas Fery.

Penulis : AFA
Editor : MBCA
Foto Humas