Lompat ke isi utama

Berita

KAWAL DEMOKRASI, DESA KEBLUKAN BENTUK DESA ANTI POLITIK UANG

Berlandaskan pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu Pasal 101 huruf c yang menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota dan Pasal 102 ayat (1) huruf d sebagaimana di maksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten /Kota  bertugas untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

Oleh karena itu dalam rangka mencegah terjadinya praktik politik uang dimasyarakat pada penyelenggaraan Pemilu, dibutuhkan Transfer knowledge dan pembangunan mental masyarakat, menggunakan upaya sistematis dan terkoordinasi terhadap berbagai stakeholder, utamanya warga masyarakat di tingkat grass root, hal ini dilakukan agar warga masyarakat memahami dan mampu menolak praktik politik uang yang terjadi di wilayahnya, dalam rangka mewujudkan Pemilihan Umum yang bersih, bermartabat dan berintegritas.

Pengembangan Desa Anti Politik Uang (APU) merupakan rangkaian kegiatan sosialisasi pengawasan parsitipatif yang bekerja sama dengan stakeholder dan warga masyarakat di desa yang ditunjuk, pemilihan desa dimaksud berdasarkan pada beberapa kriteria dan rekomendasi dari berbagai pihak yang berkompeten di bidangnya.

Pengembangan desa APU diselenggarakan pada hari Rabu, 7 September 2021 di aula Desa Keblukan yang dihadiri anggota Bawaslu dan tokoh masyarakat setempat. Kegiatan dilakukan dengan cara Bawaslu memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang 1. Pengenalan lembaga Bawaslu, 2. Sosialisasi Pengembangan Desa Anti Potilik Uang 3. Sosialisai tata cara Pengawasan partisipatif, Pelaporan, sanksi dan larangan dalam Pemilu 4. Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan 5. Deklarasi tolak Politik Uang  sebagai bentuk peneguhan komitmen warga.

Menurut Cholik Pujiayanto (Kades Keblukan).” saya sangat mendukung ikhtiar Bawaslu Temanggung, mengadakan kegiatan semacam ini dari desa ke desa, tujuanya supaya masyarakat sadar tentang demokrasi yang beritegritas, sehingga dimulai dari desa benih perbaikan Pemilu kedepan dapat terwujud”.

Tag
Berita