Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Temanggung Hadiri Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan I Tahun 2026-2027

Paripurna ke 8

Ketua Bawaslu Temanggung menyimak pemaparan Rancangan Peraturan Daerah

TEMANGGUNG – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, Roni Nefriyadi, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung Rapat ke-8 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027, Senin (5/10/2026).

Rapat paripurna tersebut membahas penyampaian sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Temanggung. Pembahasan tersebut mengacu pada Surat Bupati Temanggung Nomor B/904/180/01.3/IX/2026 tanggal 30 September 2026 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah.

Selain itu, rapat juga menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah Nomor W.13-PP.04.02-660 tanggal 11 Agustus 2026 perihal Penyampaian Hasil Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Temanggung membahas beberapa Raperda yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerah. Salah satunya adalah Raperda tentang Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, dan Kesehatan Lingkungan yang berkaitan dengan upaya pengaturan serta peningkatan kualitas lingkungan di Kabupaten Temanggung.

Selain itu, dibahas pula Raperda tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Raperda tersebut menjadi bagian dari pembahasan kebijakan pemerintah daerah terkait pengelolaan dan pengembangan penyertaan modal daerah pada badan usaha milik daerah.

Raperda lainnya adalah tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Dalam rapat tersebut juga dibahas Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung. Perubahan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian terhadap kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sementara itu, turut dibahas Raperda tentang Penanaman Modal yang merupakan inisiatif Komisi C DPRD Kabupaten Temanggung. Pembahasan Raperda tersebut menjadi bagian dari langkah legislatif daerah dalam mendorong pengaturan mengenai penanaman modal di Kabupaten Temanggung.

Kehadiran Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung dalam rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari pemantauan terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pembentukan kebijakan daerah. Rapat paripurna DPRD menjadi salah satu forum resmi dalam proses pembahasan dan pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Temanggung.

Melalui kehadiran dalam agenda kelembagaan daerah, Bawaslu Kabupaten Temanggung turut mengikuti perkembangan pembahasan regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat di Kabupaten Temanggung. Kehadiran tersebut juga menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk memahami perkembangan kebijakan daerah yang dapat berkaitan dengan tata kelola pemerintahan serta penyelenggaraan demokrasi di tingkat daerah.

Penulis : Humas
Editor : Humas
Foto : Humas