Lompat ke isi utama

Berita

Maksimalkan Fungsi Pencegahan, Bawaslu Kabupaten Temanggung Hadiri Webinar Teknik Adjudikasi Dalam Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Humas Bawaslu Temanggung- TEMANGGUNG. Dalam rangka memaksimalkan tugas pokok dan fungsi menghadapi pemilu serentak tahun 2024 mendatang, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan webinar dengan tema “Teknik Adjudikasi dalam Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu” yang dihadiri seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.

Didampingi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, turut mengundang narasumber Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Andi Noviandri dan Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji.

Bertempat di media center Bawaslu Kabupaten Temanggung, turut hadir sebagai peserta webinar Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Erwin Nurachmani Prabawanti dan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Murti Anggono. (Rabu, 13/04/2022)

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Heru Cahyono dalam arahannya menyampaikan kegiatan webinar ini adalah kegiatan normatif yang mana didalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu sudah terstruktur diatur secara keseluruhan terkait proses adjudikasi.

Andi juga menyampaikan arahannya mengenai putusan adjudikasi Bawaslu memiliki sifat final dan mengikat yang artinya tidak ada upaya hukum lainnya baik upaya banding maupun kasasi. Tetapi ada tiga pengecualian yang dapat di lakukan upaya hukum lainnya yaitu terkait verifikaai parpol, penetapan daftar calon tetap DPR, DPD, DPRD dan penetapan pasangan capres.

Pada kesempatan yang sama, Suparji juga menyampaikan arahannya dalam mengambil keputusan harus memuat: 1. Menyelesaikan masalah bahwa putusan benar benar mengatasi masalah. 2. Harus ada pertimbangan hukum yang jelas terbukti empiris. 3. Amar putusan harus sesuai pertimbangan filosofis, yuridis maupun bukti. 4. Harus adil yang bersifat memulihkan.

Tag
Berita