Lompat ke isi utama

Berita

Maraton, Bawaslu Temanggung Aktif Ikuti Sosialisasi Pengaturan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Humas Bawaslu Temanggung, TEMANGGUNG – Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Temanggung Murti Anggono beserta jajaran menghadiri Sosialisasi Perbawaslu terkait Penyelesaian Sengketa Proses yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah marathon selama dua hari, bertempat di Media Center Bawaslu Kabupaten Temanggung pada Kamis s.d Jumat tanggal 17 s.d 18 Maret 2022 secara Daring.

Sebagai pimpinan rapat, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Heru Cahyono mengatakan, “Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan webinar sebelumnya yang mana menyebutkan bahwa mediasi dalam sejarah praktek sudah ada sejak lama, dalam konsep penyelesaian sengketa mediasi dilembagakan dengan ditentukan harinya, dibagian formulir, dibagikan layout dan dinotulensikan.”

Seperti dilansir Humas Bawaslu Temanggung, tujuan utama diselenggarakanya Rapat Koordinasi Wilayah ini adalah mensosialisasikan ketentuan mengenai Penyelesaian Sengketa Proses yang diatur dalam Perbawaslu nomor 5 tahun 2019 yang telah diubah sebanyak tiga kali, sehingga seluruh peserta kegiatan dapat dengan mudah memadukan persepsi yang sama dalam tata cara Penyelesaian Sengketa Proses, selain itu juga dapat mempermudah bagi penyelenggara terutama Bawaslu dalam menghadapi Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses.

Pada hari pertama kegiatan tersebut, dijelaskan bahwa cara menyelesaikan masalah yang muncul di lapangan harus mempunyai ilmu mediator. Mekanisme mediasi dilakukan oleh para pihak dan tidak ada pihak terkait, yang kemudian sifatnya tertutup sehingga tidak ada pihak lain kecuali para pihak. Kewenangan menyelesaikan mediasi terdapat pada pasal 19 Perbawaslu nomor 18 tahun 2017, Bawaslu melakukan mediasi terhadap permohonan yang telah diregister.

Selanjutnya hari kedua, Heru Cahyono menekankan pengecualian pada objek sengketa diantaranya yang pertama, Surat Keputusan (SK) atau Berita Acara (BA) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merupakan tindak lanjut dari putusan pelanggaran administratif pemilu atau putusan penyelesaian sengketa proses pemilu oleh Bawaslu. Kemudian yang kedua, SK atau BA KPU yang merupakan tindak lanjut dari penanganan sentra Penegakan Hukum Terpadu atau putusan pengadilan terkait tindak pidana pemilu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dan ketiga adalah SK atau BA KPU yang merupakan hasil dari penghitungan suara rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu.

Tag
Berita