Matangkan Pengawasan Medsos Bawaslu Kerjasama dengan Facebook
|
Temanggung-Koordinator Divisi Hukum dan Humas Kabupaten Temanggung mengikuti rapat via daring dalam rangka pengawasan iklan kampanye dan dana kampanye di facebook pada pilkada serentak tahun 2020. Diskusi ini diselenggarakan oleh Bawaslu RI bekerja sama dengan Facebook.Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menjelaskan bahwa akan muncul beberapa kemungkinan ketika Bawaslu melakukan pengawasan di media sosial. Apakah yang termuat dalam media sosial tersebut mengandung unsur pelanggaran atau tidak. Bawaslu akan melakukan Memorandum of Action (MoA) baik dengan KPU, Kominfo dan Kepolisian yang memfokuskan pada aksi penelusuran terhadap temuan Bawaslu terkait pelanggaran di medsos. Fritz mengapresiasi langkah dari facebook yang membuka besaran biaya iklan politik. Facebook sendiri telah mengatur bagaimana prosedur beriklan politik Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid 19 dan ini memudahkan kerja dari jajaran pengawas pemilu. Kita akan tahu biaya iklan paslon dari facebook, yang membayar dan membiayai juga kita bisa melihat apakah iklan tersebut sesuai dengan aturan atau tidak. Putu Swaditya Yudha selaku narasumber dari facebook menambahkan bahwa dalam membangun kepercayaan dengan pendukung terdapat 3 hal yaitu otorisasi iklan, transparansi halaman, dan pustaka iklan. Iklan dalam facebook dapat membantu memperkuat pesan agar tersampaikan kepada setiap orang sehingga memberikan kesempatan untuk mempromosikan calon.