MEDIASI - MEMINDAHKAN KONFLIK “JALANAN” KE MEJA PERUNDINGAN
|
Humas Bawaslu Kabupaten Temanggung. TEMANGGUNG – 27/10/2021. Pagi itu tepat pukul 10.00 WIB disebuah ruangan yang minim dengan peralatan live streaming Bawaslu Kab. Temanggung berusaha memenuhi ekspektasi kebutuhan publik terkait informasi penyelesaian sengketa. Dalam agendanya Bawaslu Kab. Temanggung akan mentandemkan dua narasumber yang berasal dari Bawaslu Provinsi yang diwakili oleh Kordiv Penyelesaian Sengketa (Heru Cahyono, S.Sos.) dengan Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Kab. Temanggung (Amin Stiyono, SH) dengan host Erwin Nurachmani Prabawanti, SH. Tak ayal persiapan tersebut oleh staff Bawaslu harus di kebut sedemikian rupa agar tidak terjadi kendala teknis pada saat pelaksanaan. Karena bertajuk live streaming, Bawaslu Kab. Temanggung berinisiatif membuat flyer sehingga acara dapat disaksikan langsung siapa saja. Secara masif Bawaslu Kab. Temanggung memposting flyer melalui medsos resminya.
Mediasi menurut istilah Perbawaslu No. 5 / 2019 merupakan proses musyawarah secara sistematis yang melibatkan para pihak untuk memperoleh kesepakatan. Cara tersebut menurut kedua narasumber merupakan cara-cara yang lebih elegan dan bermartabat daripada cara “main kayu” yang sering terjadi pada saat kontestasi pemilu. Hal ini sejalan dengan cita-cita dasar negara hukum, merujuk pendapat Friedrich Julius Stahl yaitu negara menyediakan kanal peradilan administrasi dalam perselisihan.
Pria berbadan kecil nan enerjik itu dalam paparannya menerangkan 10 tahapan mediasi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu. 10 langkah tersebut merupakan landasan tori yang wajib dijalankan oleh mediator dalam sengketa pemilu agar mediasi dapat berjalan efektif dan efisien mengingat waktu yang diberikan oleh regulasi dibatasi 2 hari saja, terang Heru Cahyono, S.Sos, MA
Sebagai salah satu narasumber, punggawa Kordiv Bawaslu Kab. Temanggung yang juga praktisi hukum (Amin Stiyono, SH.) membandingkan mediasi dalam praktek peradilan umum tidak serta merta dapat diterapkan dalam penyelesaian sengketa proses pemilu. Mediasi dalam penyelesain sengketa proses pemilu “tidak dapat diwakilkan”, keberadaan kuasa hukum hanya sebatas mendampingi. Reasoning-nya, dalam hal sengketa antara peserta pemilu dan penyelenggara pemilu yang obyek hukumnnya keputusan/BA KPU, KPU jelas tidak dikenal penyerahan mandat pengambilan Keputusan KPU.
Yang kedua, tidak dikenalnya kaukus/split meeting dalam mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu. Mediator dalam penyelesaian sengketa proses pemilu tunduk pada asas penyelenggaraan pemilu dan prinsip penyelesaian proses pemilu. Tidak dibenarkan secara etik mediator yang notabene berasal dari penyelenggara pemilu bertemu dengan peserta pemilu atau penyelenggara pemilu yang bersengketa.