MENYELAMATKAN DOKUMEN BAWASLU MENGGARAP PENGELOLAAN ARSIP
|
Temanggung. Bertempat di ruang rapat sekretariat. Bawaslu Temanggung bekerjasama dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan melaksanakan rapat kerja teknis pengelolaan arsip. Hadir dalam kegiatan ini Ketua dan Anggota Bawaslu, koordinator sekretariat beserta seluruh jajaran.
Menurut Koordinator sekretariat Mamix Sulistyoningrum, S.Pi.,M.Pd: “kami mengundang tenaga ahli dari dinas terkait untuk memaparkan tata cara dan prosedur kepada jajaran Bawaslu Temanggung agar pengeloaan arsip di lembaga Bawaslu sesuai dengan tata cara dan aturan. tujuanya untuk menyelematkan dokumen-dokumen penting hasil kinerja kami.
Setelah acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Temanggung. Nara sumber Asiyatun dan Nanang Ariyanto langsung menjelaskan dan memberikan contoh pengelolaan arsip, menurut mereka “arsip merupakan catatan rekaman kegiatan atau sumber informasi dengan berbagai macam bentuk yang dibuat oleh lembaga, organisasi maupun perseorangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan. Arsip dapat berupa surat, warkat, akta, piagam, buku, dan sebagainya, yang dapat dijadikan bukti sahih untuk suatu tindakan dan keputusan. Dengan adanya perkembangan teknologi, arsip dapat berbentuk audio, video dan digital. Dalam arti singkat Arsip yaitu Dokumen penting sebagai alat bukti. Arsip sendiri memiliki masa simpan dan masa simpan arsip tersebut tergantung pada kita ketika pencatatan pengarsipan pada kartu fisis yang akan ditercatat dalam bentuk file data informasi arsip. Oleh karena itu pencatatan kode dokumen dan kode klasifikasi harus benar. Setelah arsip habis masa aktif dan masa inaktif arsip harus dimusnahkan”.
Kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa, 28 Januari 2020.