Lompat ke isi utama

Berita

PANWASLU KECAMATAN WONOBOYO AWASI VERFAK KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK

Humas Bawaslu Temanggung-TEMANGGUNG Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Wonoboyo awasi verifikasi Faktual keanggotaan Partai Politik hasil perbaikan yang di lakukan oleh Komisi Pemilihan Umum( KPU) Kabupaten Temanggung pada minggu (27/11/2022).

Menurut Abdul Manan Ketua Panwaslu Kecamatan Wonoboyo, "kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 21.54 WIB", Petugas tenaga verfak KPU Muhamad Arsyad didampingi tiga komisioner Panwascam Wonoboyo yang turun full team melakukan penyisiran anggota partai politik yang berada di wilayah Desa Wonoboyo, Desa Pesantren, Desa Semen dan Desa Tening. Verifikasi ini dilakukan dengan mendatangi langsung sejumlah 12 anggota partai politik yang meliputi Partai Perindo sebanyak 6 (enam) Anggota, PSI 4 (empat) Anggota dan Partai Ummat sebanyak 2 (dua) anggota.

Selanjutnya hasil Verifikasi sebanyak 2 ( dua) anggota dinyatakan memenuhi syarat (MS) keduanya berasal dari Partai Perindo, 6 (enam) anggota tidak memenuhi syarat (TMS) yakni 3 (tiga) anggota dari PSI, 2 (dua) anggota dari Partai Ummat dan 1 (satu) dari Partai Perindo serta 4 (empat) Anggota tidak dapat di temui yaitu Watmi anggota perindo dari Desa Pesantren karena sedang berkunjung ketempat saudaranya,tetapi menurut saksi Tukri yang juga orang tuanya menyatakan bahwa Watmi dan keluarganya merupakan anggota Perindo, kedua saudara Galuh Oktavia,keterangan yang dihimpun verifikator dari Kepala Dusun ( Kadus ) Jomblang desa Semen bahwa saudara Galuh sudah pindah domisili sejak lama ke luar daerah,Ketiga Saudara Jiah yang merupakan anggota PSI dan bertempat tinggal di dusun Jomblang desa Semen keberadaanya di temukan tetapi tidak bisa memberikan keterangan karena sedang menghadiri pemakaman saudaranya di daerah lain, keempat Eko Wastio anggota partai Perindo bekerja diluar kota sehingga tidak bisa ditemui.

Kegiatan verifikasi ini berjalan dengan baik dan tidak ditemukan adanya pelanggaran baik verifikator maupun yang diverifikasi, tetapi sejumlah orang yang merasa tidak menjadi anggota partai politik menyayangkan tindakan partai politik yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa seijin pemilik di salah gunakan sebagai bukti dukungan terhadap partai politik tertentu.(AM)

Tag
Berita