PASTIKAN HAK PILIH WARGA BINAAN, BAWASLU KUNJUNGI RUMAH TAHANAN KELAS IIB KABUPATEN TEMANGGUNG
|
TEMANGGUNG - Bawaslu Kabupaten Temanggung kunjungi Rumah Tahanan Kelas IIB Kabupaten Temanggung dalam rangka tingkatkan kerja sama pada pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2025, Rabu (23/07/2025).
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang mewajibkan Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan dengan dinas atau instansi terkait di tingkat kabupaten/kota, salah satunya rumah tahanan negara.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H), Sumarsih, mengatakan bahwa Bawaslu sedang melaksanakan pengawasan PDPB yang mana membutuhkan proses panjang serta bertahap. Maka dari itu, untuk memastikan akurasi, validitas, dan pemutakhiran data pemilih, Bawaslu menyampaikan permohonan data Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabupaten Temanggung bulan Juli 2025 sebagai data sanding dalam melakukan pengawasan.
Perwakilan Rutan Kelas IIB Kabupaten Temanggung, Eko, menyambut baik permohonan data tersebut dan bersedia bekerja sama memberikan data-data yang dibutuhkan Bawaslu. “Kami siap bekerja sama dengan Bawaslu secara kelembagaan untuk pembaruan data pemilih. Jika Bawaslu membutuhkan bantuan, tinggal hubungi saya saja,” ujar Eko.
Berdasarkan koordinasi ini, Rutan Kelas IIB dan Bawaslu Kabupaten Temanggung bersepakat bahwa data warga binaan rumah tahanan akan disampaikan setiap tiga bulan sekali mengingat jumlah warga binaan rutan sangat dinamis begantung atas lamanya masa kurungan.
Warga binaan rumah tahanan memiliki hak politik untuk memilih ketika Pemilu atau Pemilihan. Maka dari itu Bawaslu Kabupaten Temanggung berkomitmen mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan menjaga hak pilih setiap Warga Negara.
Penulis : JJ
Editor : Humas
Foto : Humas