Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Temanggung Berjalan Sesuai Tata Cara Dan Prosedur, Bawaslu Temanggung Lakukan Pengawasan Melekat

a

Ketua (Roni Nefriyadi) dan Anggota (Wahyu Nur Arfiyanto) Bawaslu Temanggung memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen persyarataan pencalonan

Temanggung - Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung melakukan Pengawasan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024/2029 di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung. Rabu, (28/08/2024)

Pada hari kedua masa Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Temanggung, terdapat tiga Pasangan Calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Temanggung yaitu Pasangan Agus Setyawan sebagai calon Bupati dan Nadia Muna sebagai calon Wakil Bupati yang diusung oleh PDIP, PPP, PKS dan Hanura, kemudian Pasangan Heri Ibnu Wibowo sebagai calon Bupati dan Fuad Hidayat sebagai calon Wakil Bupati yang diusung oleh Partai Gerindra, PKB, Demokrat dan PSI serta Pasangan Muhammad Al Khadziq sebagai calon Bupati dan Bimo Alugoro sebagai calon Wakil Bupati yang diusung oleh Partai Golkar, Nasdem dan PAN.

Tiga pasangan calon tersebut disambut baik oleh KPU Kabupaten Temanggung. Dalam sambutannya Ketua KPU Temanggung Henry Sofyan Rois menyampaikan ucapan selamat datang, pengenalan anggota KPU dan jinggel KPU Temanggung. Henry menambahkan bahwa dalam proses pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyarataan pencalonan serta memastikan kelengkapan dokumen persyaratan calon. Jika semua unsur tersebut terpenuhi maka KPU menyampaikan Berita Acara Penerimaan Pendaftaran.

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung, Roni Nefriyadi dan Wahyu Nur Arfiyanto turut memeriksa kebenaran dokumen persyarataan pencalonan serta kelengkapan dokumen persyaratan calon kepada ketiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Temanggung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen atas ketiga Pasangan Calon tersebut, KPU Kabupaten Temanggung menyatakan diterima.

Roni memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Temanggung yang sudah menyiapkan tempat sedemikian rupa sehingga Pasangan Calon dan petugas dari stakeholder dan Bawaslu terfasilitasi. Setelah tahapan pendaftaran Pasangan Calon ini berakhir, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan kesehatan dan penelitian persyaratan administrasi Calon. Apabila terhadap penelitian administrasi didapat dokumen yang belum benar maka masih ada tahap Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon. Dalam hal ini, Bawaslu terus melakukan pengawasan melekat dan memastikan KPU Kabupaten Temanggung melakukan prosedur sesuai dengan ketentuan.

Bawaslu juga telah menyiapkan posko aduan bagi masyarakat yang melihat atau mendapatkan informasi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh bakal pasangan calon untuk dapat melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Temanggung. Roni berpesan agar masyarakat juga harus mengawal, saling peduli satu sama lain dan memahami betul visi misi yang disampaikan oleh Pasangan Calon.

Penulis : AFA

Foto : AR