Lompat ke isi utama

Berita

Pembentukan KPPS, Bawaslu Temanggung Arahkan Jajaran Lakukan Pengawasan Melekat

Supervisi KPPS

Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung (Wahyu Nur Arfiyanto) memberikan arahan terkait pengawasan Pembentukan KPPS

Temanggung - Bawaslu Kabupaten Temanggung arahkan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk maksimalkan pengawasan proses pembentukan penyelenggara adhoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan 2024, Rabu (18/09/2024).

Jika melihat jadwal bahwa proses rekrutmen jajaran adhoc KPU yaitu KPPS dibuka mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024.

Bersamaan dengan kegiatan rapat rutin mingguan yang diselenggarakan Panwaslu Kecamatan Selopampang dengan PKD, Arfi menekankan terkait fokus kerja jajaran akan terbagi yaitu dalam rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan sekaligus pengawasan pendaftaran KPPS.

"Terkait batas waktu pendaftaran PTPS dan KPPS mungkin bersamaan yaitu tanggal 28 September 2024, itu merupakan hal penting yang harus diperhatikan," imbuh Arfi.

Bawaslu Temanggung telah memberikan imbauan kepada KPU Temanggung agar mematuhi setiap tahapan dalam proses rekrutmen KPPS, dari pengumuman pendaftaran hingga penetapan nanti.

Pada kesempatan yang sama Ketua Panwaslu Kecamat Selopampang Muhammad Rohmatullah menambahkan, bahwa kami juga sudah menyampaikan imbauan pencegahan melalui PKD untuk disampaikan kepada PPS disetiap desa agar mematuhi aturan dalam perekrutan KPPS.

"Berdasarkan hasil pengawasan jumlah pendaftar KPPS di Kecamatan Selopampang dari 17 September 2024 hingga hari ini 18 September 2024 tercatat ada 6 pendaftar, yaitu 2 Desa Kacepit, 1 Desa Kebonagung, 3 dari Desa Salamrejo," ujar Rohmatullah.

"Kami harap KPPS yang direkrut benar-benar netral dan memiliki integritas, tidak partisan terhadap Paslon tertentu dan jangan lupa 30% keterpenuhan perempuan," tutupnya.[AM]

Penulis : AM
Editor : MBCA
Foto : Humas