Lompat ke isi utama

Berita

Penandatanganan MoU antara Bawaslu dan BNN

Temanggung. Selasa,28/07/2020. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Bertempat di Aula BNN Kabupaten, Erwin Nurachmani, Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung bersama AKBP Renny Puspita, Kepala BNN Kabupaten Temanggung menryaksikan MoU yang ditandantangani di Jakarta tersebut melalui tele converence yang disiarkan ke seluruh penjuru Indonesia. Dalam sambutannya, Abhan,S.H,M.H, Ketua Bawaslu RI, menyampaikan bahwa MoU tersebut dimaksudkan sebagai upaya pencegahan dan pemberaatasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba bagi pengawas Pemilu yang berada di seluruh Indonesia. Bawaslu RI menganggap hal tersebut penting karena hal tersebut sejalan juga dengan tugas Bawaslu yakni melakukan pencegahan dan deteksi dini terhadap indikasi pelanggaran yang bisa jadi terjadi dalam pengelenggaraan Pilkada. Terkait dengan keberadaan BNN, menyangkut adanya syarat bebas dari narkoba bagi para calon kepala daerah beserta wakilnya. Dan bagi pengawas Pemilu hingga di tingkat TPS, bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan syarat yang tidak dapat ditawar. Karena penyelenggara pun harus bisa menjadi contoh teladan bagi yang diawasinya. Selanjutnya, Komisaris Jenderal Drs,Heru Winarko,S.H, sebagai Ketua BNN RI menegaskan tetang pentingnya penyelenggara dan calon kandidat kepala daerah benar-benar bebas dari penyalahgunaan dan perdagangan bebas narkoba. Bahkan beliau berharap pengawasan mengenai dana kampanye lebih dipertajam dengan menggali informasi dari mana dana kampanye yang digunakan oleh para kandidat. Jangan sampai dana tersebut berasal dari para Bandar Narkoba. Harapannya, pemimpin yang terpilih tidak menggunakan narkoba dan tidak didukung oleh para Bandar narkoba. @humas.Bawaslu  
Tag
Berita