PENGELOLAAN INFORMASI MEWUJUDKAN BAWASLU TRANSPARAN
|
Temanggung, HumasBawaslu-Setelah mengikuti rapat koordinasi Pembentukan PPID pada Hari Rabu dan Kamis, 6-7 November 2019 di Fave Hotel Cilacap, Bawaslu Temanggung komitmen mengelola informasi public yang transparan, Fery Baehaki selaku peserta rakor yang juga Kordiv Data Informasi menyatakan bahwa “setelah kegiatan rakor ini adalah urgensi keterbukaan informasi publik bagi Bawaslu Temanggung, maka kami akan berusaha maksimal untuk melayani publik dibidang informasi setelah kami bentuk secara resmi PPID Bawaslu Temanggung, sebagai badan publik kami akan segera membentuk PPID.” Dalam rakor ini Anggota Kordiv Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Jawa Tengah M.Rofiudin, S.HI, M.I.Kom mendorong Bawaslu Kab/ Kota agar segera membentuk PPID, sebagai bentuk pelayanan informasi publik dan menyelamatkan data dan informasi Bawaslu hal senada juga disampaikan oleh Deytri R. Aritonang, Tim Asistensi Bawaslu RI “salah satu Kewajiban Bawaslu adalah pembuatan PPID, mengelola informasi, mengumumkan informasi tertentu kepada public dan membuat laporan layanan informasi." Rakor ini disamping menghadirkan nara sumber internal Bawaslu bidang kehumasan juga mengundang komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah.