Lompat ke isi utama

Berita

(Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

Perbawaslu !

Tampilan bentuk sosialisasi di media sosial Bawaslu Kabupaten Temanggung

Temanggung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung terus meningkatkan pemahaman publik terkait proses pengawasan pemilu dengan menyosialisasikan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Selasa (9/9/2025)

Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pemanfaatan media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Temanggung.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal akurasi data pemilih serta mendorong keterlibatan aktif dalam proses demokrasi. Dalam unggahan media sosialnya, Bawaslu Temanggung menjelaskan untuk ikut bersama-sama mempelajari Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Temanggung, Sumarsih menyampaikan bahwa media sosial menjadi sarana strategis untuk menjangkau masyarakat secara luas dan cepat. 

“Kami berharap masyarakat dapat lebih memahami peran serta pentingnya pengawasan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih. Media sosial menjadi jembatan komunikasi yang efektif,” ujarnya.

Melalui Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025, Bawaslu diberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap daftar pemilih.

Bawaslu Temanggung juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan kejanggalan terkait data pemilih di wilayah masing-masing. Laporan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi atau langsung menghubungi kantor Bawaslu setempat.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat kualitas demokrasi dengan memastikan data pemilih yang valid dan akurat menjelang pelaksanaan pemilu dan pemilihan mendatang.

Penulis : Humas
Editor : Humas
Foto : Humas