Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pemahaman Regulasi, Bawaslu Temanggung Hadiri Sosialisasi Putusan MK Nomor 176/PUU-XXII/2024

Sosialisasi MK

Ketua Bawaslu Temanggung Roni Nefriyadi menyampaikan sambutan, apresiasi pelaksanaan sosialisasi putusan MK

TEMANGGUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Temanggung menghadiri kegiatan Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 176/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Selasa (8/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Temanggung tersebut menjadi forum untuk membahas dan memperdalam pemahaman mengenai substansi Putusan MK, khususnya terkait ketentuan pengunduran diri calon anggota legislatif terpilih serta implikasinya terhadap penyelenggaraan Pemilu.

Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Henry Sofyan Rois. Dalam sambutannya, Henry menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut penting sebagai ruang untuk melakukan bedah regulasi dan memastikan pemahaman bersama terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Henry, pemahaman terhadap regulasi perlu terus diperkuat sebagai bekal dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilu di masa mendatang. Ia juga berharap kegiatan pembahasan dan kajian regulasi dapat dilaksanakan secara berkala, mengingat dinamika regulasi kepemiluan terus berkembang.

“Perlu kita pastikan kembali bunyi undang-undang dan memahami latar belakang regulasi yang akan dilaksanakan di masa mendatang,” ujar Henry.

Ia menambahkan, pembahasan regulasi menjadi semakin penting karena penyelenggaraan kepemiluan mencakup Pemilu nasional maupun pemilihan di tingkat daerah. Henry juga menekankan pentingnya menghormati mandat rakyat yang diberikan melalui proses pemilihan.

“Ketika seorang calon terpilih memperoleh suara terbanyak, keterpilihannya merupakan mandat rakyat yang harus dihormati,” ungkapnya.

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, Roni Nefriyadi, menyampaikan sambutannya. Roni mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut dan menilai forum seperti ini penting untuk membangun kesamaan pemahaman antarlembaga penyelenggara Pemilu terhadap putusan MK.

Roni juga mengajak KPU untuk terus mengikuti ruang-ruang pembelajaran kepemiluan yang dilaksanakan Bawaslu, salah satunya melalui program Bawaslu Membelajarkan. Menurutnya, ruang pembelajaran tersebut dapat dimanfaatkan untuk berdiskusi, memberikan tanggapan, maupun mempertanyakan berbagai hal yang berkaitan dengan regulasi kepemiluan.

“Untuk KPU, kami mohon untuk bisa melihat Bawaslu Membelajarkan. Silakan like, komen, maupun mempertanyakan hal-hal yang masih menjadi persoalan,” kata Roni.

Lebih lanjut, Roni menyampaikan bahwa setiap putusan MK yang telah disahkan perlu dipahami secara tepat, karena terdapat putusan yang dapat langsung dilaksanakan dan terdapat pula putusan yang membutuhkan tindak lanjut melalui regulasi atau ketentuan teknis. Perbedaan pemahaman terhadap hal tersebut dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Karena itu, melalui kegiatan ini kita ingin menyamakan persepsi mengenai Putusan MK Nomor 176/PUU-XXII/2024, khususnya terkait calon anggota legislatif terpilih,” jelasnya.

Putusan MK Nomor 176/PUU-XXII/2024 menjadi salah satu hal penting untuk dipahami bersama karena berkaitan dengan pengujian Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya mengenai ketentuan pengunduran diri calon anggota legislatif terpilih.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai substansi Putusan MK Nomor 176/PUU-XXII/2024. Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan penyamaan persepsi mengenai pemaknaan serta implikasi putusan terhadap penyelenggaraan Pemilu.

Bawaslu Kabupaten Temanggung memandang kegiatan sosialisasi dan diskusi regulasi seperti ini sebagai bagian penting dalam memperkuat koordinasi serta membangun kesamaan pemahaman antara penyelenggara Pemilu. Dengan adanya pemahaman yang selaras, diharapkan pelaksanaan tugas dan kewenangan penyelenggara Pemilu dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi kelembagaan antara KPU dan Bawaslu Kabupaten Temanggung dalam menghadapi dinamika regulasi kepemiluan serta mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang.

 

Sosialisasi MK
Putusan MK 176

Penulis : Humas 
Editor : Humas
Foto : Humas