Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Penegakan Hukum, Bawaslu Temanggung Bahas Sinkronisasi UU Pemilu dengan KUHP

Bahas Sinkronisasi

Staf Pelaksana Teknis Anggun Sinta Dewi mengikuti rapat evaluasi penanganan pelanggaran dengan tema Analisis Harmonisasi Undang-Undang Pemilu dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

TEMANGGUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung mengikuti rapat evaluasi penanganan pelanggaran dengan tema “Analisis Harmonisasi Undang-Undang Pemilu dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP” pada Rabu (22/04/2026). 

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem penegakan hukum pemilu yang lebih terintegrasi dan adaptif terhadap perkembangan regulasi nasional.

Rapat diikuti oleh koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi se Jawa Tengah beserta staf. Fokus utama pembahasan adalah mengkaji potensi sinkronisasi antara ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan norma yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) terbaru.

Dalam sambutan pembukaannya, Muhammad Amin selaku Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menegaskan pentingnya forum evaluasi sebagai ruang refleksi sekaligus penguatan kapasitas kelembagaan. Beliau menyampaikan bahwa dinamika perubahan hukum menuntut kesiapan jajaran pengawas pemilu untuk terus beradaptasi.

“Rapat evaluasi ini merupakan momentum strategis untuk memperkuat pemahaman kita terhadap perkembangan regulasi hukum, khususnya dengan hadirnya KUHP baru. Kita perlu memastikan bahwa setiap penanganan pelanggaran pemilu tetap berlandaskan pada kepastian hukum, keadilan, dan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan,” ujarnya.

Beliau juga menekankan bahwa Undang-Undang Pemilu memiliki kekhususan dalam mengatur delik yang berkaitan langsung dengan proses demokrasi. Oleh karena itu, harmonisasi dengan KUHP harus dilakukan secara cermat dan komprehensif.

“Bawaslu memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas demokrasi. Untuk itu, penting bagi kita memahami secara utuh relasi antara hukum pidana umum dan hukum pidana khusus, sehingga tidak terjadi tumpang tindih maupun kekosongan hukum dalam penanganan pelanggaran,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam sambutannya menekankan aspek teknis dan implementatif dalam proses penegakan hukum pemilu. Beliau menyampaikan bahwa tantangan terbesar tidak hanya pada tataran norma, tetapi juga pada praktik di lapangan.

“Harmonisasi regulasi menjadi kunci agar penanganan pelanggaran dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran antar pihak. Kami di divisi penanganan pelanggaran sangat membutuhkan pedoman yang jelas, terutama ketika dihadapkan pada kasus yang beririsan antara ketentuan pidana dalam UU Pemilu dan KUHP, peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi hal yang tidak bisa diabaikan, mengingat kompleksitas penanganan pelanggaran yang semakin tinggi” jelasnya.

Diskusi dalam rapat ini mengerucut pada sejumlah isu strategis, di antaranya perbedaan pengaturan sanksi pidana, klasifikasi delik, serta penerapan asas lex specialis derogat legi generali dalam konteks penegakan hukum pemilu. Peserta juga menyoroti potensi perbedaan interpretasi antar aparat penegak hukum apabila tidak terdapat pedoman yang jelas.

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa harmonisasi kedua undang-undang tersebut menjadi kebutuhan mendesak guna menjamin kepastian hukum dan efektivitas penanganan pelanggaran. Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum juga menjadi rekomendasi penting, agar jajaran pengawas pemilu mampu memahami dan mengimplementasikan ketentuan hukum secara tepat dan profesional. Melalui kegiatan ini, Bawaslu berharap dapat memperkuat kualitas penanganan pelanggaran pemilu, sehingga tercipta proses demokrasi yang lebih transparan, adil, dan berintegritas di tengah dinamika perubahan regulasi hukum di Indonesia.

Penulis : Humas
Editor : Humas
Foto : Humas