Samakan Persepsi Pola Penanganan Pelanggaran Pemilu, Gakkumdu Gelar Koordinasi
|
Humas Bawaslu Temanggung-TEMANGGUNG. Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Temanggung pada hari Kamis, 17 November 2022 menyelenggarakan Rapat Koordinasi Sentra GAKKUMDU, yang bertempat di Aliyana Hotel and Resort. Rapat Koordinasi dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung, Kejaksaan Negeri Kabupaten Temanggung, Kepolisian Resor Temanggung, Anggota Panwascam serta Polsek se-Kabupaten Temanggung. Agenda Rapat kali ini dibuka pada pukul 08.00 WIB oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, Erwin Nurachmani Prabawanti, dalam paparanya ia berharap kerja sama tim dapat terbangun, "dengan adanya Rapat koordinasi lintas lembaga yang tergabung di Gakkumdu hari ini semoga semakin menumbuhkan sinergitas, persamaan persepsi penanganan pelanggaran dan sengketa, serta semangat dalam mempersiapkan pengawasan Pemilu mendatang di Kabupaten Temanggung". Sementara itu, papararan materi diawali oleh Maria Ulfa selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Temanggung. Ulfah mengatakan bahwa “berdasarkan kerangka hukum Pemilu, Bawaslu menjadi pintu masuk atas penanganan pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu, selain peran Bawaslu sebagai penerima laporan, dalam proses pelanggaran tindak pidana Pemilu juga melibatkan kepolisian dan Kejaksaan dalam pembahasanya, yang tergabung dalam Sentra GAKKUMDU”. Ulfah menambahkan "menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 tahun 2018, Sentra Penegakan Hukum Terpadu, atau selanjutnya disebut GAKKUMDU merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/ Kota, Kepolisian, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor dan Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri".
Sementara itu pada kesempatan yang sama Aipda Siget Prahmono Polres, yang bertindak sebagai pemantik diskusi kedua, disamping memberikan motivasi kepada peserta juga menyampaikan bahwa "Panwascam dan Polsek untuk senatiasa berpartisipasi aktif dan turut mengawal persiapan Pemilu mendatang". Menurutnya “Pemilu adalah kontestasi politik, sehingga butuh koordinasi antara Panwascam, Bawaslu dan Polres, dan Kejaksaan Negeri dalam rangka meminimalisir pelanggaran dan sengketa serta mewujudkan keselarasan Pemilu bagi Masyarakat Temanggung”. Sedangkan pemateri ketiga disampaikan oleh Liberti dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Temanggung. Liberti menjelaskan tentang peran Kejaksaan dalam penuntutan tindak pidana Pemilu.
Rapat koordinasi berlanjut hingga sore hari, dengan diskusi yang digawangi Murti Anggono, selaku Koordinator Divisi Hukum dan penyelesaian sengketa, Bawaslu Kabupaten Temanggung. Dalam paparanya Murti Anggono menyampaikan tentang potensi sengketa pada tahapan pendaftaran, verikasi dan penetapan parta politik calon peserta Pemilu, serta prosedur penyelesaian sengketa. Murti berharap dengan dilaksanakannya rapat koordinasi antara Panwascam, Polsek dan Sentra GAKKUMDU Kabupaten Temanggung tersebut sebagai persiapan dalam mewujudkan pemilu yang LUBER JURDIL bagi masyarakat Temanggung.
[caption id="attachment_1566" align="alignnone" width="836"]
Sesi Foto Bersama Panwascam, Polsek dan Gakkumdu di akhir acara[/caption]