Sambut Pemilu 2024, Bawaslu Temanggung Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa
|
Humas Bawaslu Temanggung, TEMANGGUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Tahun 2022. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota komisioner, Koordinator Sekretariat beserta seluruh jajaran Staff Bawaslu Kabupaten Temanggung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) ,Polres ,Kodim 0706, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Dinas Penanaman Modal (DPM) Kabupaten Temanggung, Rapat koordinasi ini dilaksanakan pada Senin (21/03/2022).
Hadir sebagai pimpinan rapat dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Heru Cahyono, dalam paparanya, Heru mengatakan; "tugas Bawaslu adalah melakukan pencegahan terhadap pelanggaran pemilu, termasuk praktek politik uang dan sengketa proses pemilu. Sedangkan sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa yang terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu, untuk itu sebagai langakah pencegahan kita undang ibu bapak sekalian".
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Djoko Prasetyono juga mengatakan; "berdasarkan Undang-undang, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk ikut serta mensukseskan pemilu melalui penyediaan sarana prasarana, Kerjasama dan dukungan lainnya. Untuk itu koordinasi seperti ini memang sangat diperlukan agar dapat sejak dini memetakan kerawanan dan menyusun langkah strategis pencegahan pelanggaran dan sengketa proses sebagai tindak lanjut kerjasama dan penyusunan nota kesepahaman".
Seperti dilansir Humas Bawaslu Temanggung, tujuan utama diselenggarakanya Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa adalah memaksimalkan fungsi pencegahan. Tindakan pencegahan tersebut dapat dilakukan melalui beberapa cara mulai dari penguatan koordinasi antar lembaga dalam mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses, peningkatan kerjasama antar lembaga, pelaksanaan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan, identifikasi potensi kerawanan terjadinya pelanggaran dan sengketa proses, serta kegiatan lain sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.