SENGKETA, GELAR RAKERNIS TAHAPAN DALAM MEDIASI
|
Humas Bawaslu Temanggung, TEMANGGUNG- Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa se- Jawa Tengah menyelenggarakan rapat kerja teknis tahapan dalam mediasi penyelesaian sengketa proses melalui media daring, Senin 4 Oktober 2021. Kegiatan ini diikuti oleh anggota divisi penyelesaian sengketa berikut staf di tempat masing-masing dan dipimpin oleh Heru Cahyono,S.Sos., MA.
Heru memaparkan” rakernis ini membahas salah satu kewenangan Bawaslu, yakni penanganan penyelesaian sengketa proses, tahapan penting dalam penyelesaian sengketa merupakan mediasi, mediasi adalah proses musyawarah yang dilakukan secara sistematis dengan melibatkan para pihak untuk memperoleh kesepakatan, hasilnya dituangkan dalam formulir”.
“Sosialisasi penting dilakukan agar publik memahami bagaimanakah difinisi mediasi, kemudian batas waktu penanganan serta prosedur permohonan agar dapat deregister oleh Bawaslu”. Tambah Heru.
Murti Anggono, S.Hut. setelah mengikuti raker ini, kemudian menjelaskan (dilansir Humas Bawaslu Temanggung) ” bahwa mediasi merupakan kegiatan mempertemukan para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan yang dipimpin oleh Bawaslu sebagai mediator.10 tahapan mediasi yang dilakukan diantaranya adalah pendahuluan, sambutan mediator, presentasi para pihak, kesepahaman awal, identifikasi permasalahan, negosiasi, pertemuan terpisah, pengambilan putusan akhir, penyusunan kesepakatan dan penutup. kedepan hal ini akan kita sosialisasikan kepada public menggunakan kanal you tube yang sudah ada di Bawaslu Temanggung”.