SOLUTIF Edisi 5 – Sengketa dalam Konsep Keadilan Pemilu
|
Humas Bawaslu Temanggung – Bawaslu Kabupaten Temanggung mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif (Solutif) dengan tema Sengketa dalam Konsep Keadilan Pemilu, bertempat di Media Center Bawaslu Kabupaten Temanggung. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Maria Ulfah, A.Md. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Temanggung. Selasa (25/05/2021).
Kegiatan Talkshow tersebut dapat di saksikan melalui Channel Youtube Humas Bawaslu Kabupaten Temanggung. Kegiatan tersebut sebagai cara untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada publik mengenai kewenangan Bawaslu, serta sebagai cara untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi kelembagaan bagi jajaran Bawaslu.
Maria Ulfah mengungkapkan, ada empat (4) indikator dalam konsep keadilan pemilu yaitu indikator kesetaraan dalam penyelenggaraan, indikator kepastian hukum, indikator professional, imparsial dan netralitas penyelenggara pemilu dan indikator kontestasi yang bebas dan Fair.
Lebih lanjut Maria Ulfah menambahkan 3 Pilar Terpenuhinya Keadilan Pemilu yaitu pilar politik hukum perundang-undangan Pemilu/Pilkada, pilar institusi penegak hukum, serta partisipasi masyarakat.
Tujuan utama keadilan pemilu adalah untuk menjamin semua tindakan yang diambil dalam proses penyelenggaraan pemilu selalu sesuai dengan kerangka hukum demi menjamin dan menegakkan hak pilih.