Tak Sekadar Awasi, Begini Cara Bawaslu Digitalisasi Hasil Pengawasan Pemilu 2024!
|
Temanggung - Anggota dan staf Bawaslu Kabupaten Temanggung mengikuti Zoom Diskusi Hukum Seri 10 yang mengangkat tema “Sharing Session Administrasi Hasil Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu dan Pemilihan.” Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan diikuti oleh 72 Bawaslu Kabupaten/Kota dari Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur. Selasa (11/11/2025).
Kegiatan dibuka oleh Dewita Hayu Shinta, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Dalam sambutannya, Dewita menekankan pentingnya pemahaman terhadap administrasi hasil pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang selama ini kerap luput dari perhatian. Menurutnya, pembahasan seputar pelanggaran seperti money politics memang penting, namun aspek administrasi justru menjadi pondasi utama untuk menunjukkan kualitas kerja pengawasan Bawaslu.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat sering kali tidak membedakan antara Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Bawaslu karena yang mereka lihat adalah hasil akhir pengawasan di lapangan. Oleh karena itu, Dewita menegaskan bahwa hasil kerja PTPS harus terdokumentasi dengan baik. Dokumen hasil pengawasan seperti formulir, foto, dan video menjadi alat bukti yang sangat penting dan berpengaruh, terutama saat menjadi pertimbangan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, keberhasilan Bawaslu juga dapat diukur dari bagaimana administrasi hasil pengawasan disusun dengan baik dan sistematis.
Sesi berikutnya diisi oleh Diana Ariyanti, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, yang membawakan materi “Inovasi dan Digitalisasi Administrasi Hasil Pengawasan Pemilu dan Pemilihan 2024.” Dalam paparannya, Diana menjelaskan bahwa tahapan pemungutan dan penghitungan suara merupakan masa yang sangat krusial karena pada tahap inilah suara rakyat dikonversi menjadi kursi, menentukan siapa yang dipercaya untuk memimpin.
Diana juga mengungkapkan sejumlah persoalan yang dihadapi dalam pendokumentasian hasil pengawasan di lapangan. Banyak dokumen hasil pengawasan belum tertata dengan baik sehingga sulit diakses ketika dibutuhkan. Selain itu, pengawas TPS sering kali belum menuliskan hasil pengawasan secara komprehensif dalam formulir laporan, dan sebagian di antaranya belum memiliki kemampuan yang memadai dalam mengambil foto maupun mendokumentasikan peristiwa di TPS secara benar.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Bawaslu Jawa Tengah terus berinovasi dengan melakukan digitalisasi administrasi hasil pengawasan. Langkah yang ditempuh antara lain penyusunan roadmap kerawanan pada tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara, serta penerbitan instruksi tata kelola hasil pengawasan secara berjenjang yang dilengkapi dengan template Formulir Hasil Pengawasan (Form A) dan format digital penyimpanan dokumen dalam bentuk PDF. Selain itu, Bawaslu juga membuat video tutorial bagi Pengawas TPS sebagai panduan dalam menjalankan tugas pengawasan dan pendokumentasian di lapangan.
Sebagai penutup materinya, Diana menyampaikan bahwa rekomendasi dan inovasi strategis yang diharapkan ke depan meliputi penyusunan pedoman pengisian Form A secara nasional yang terstandarisasi, peningkatan kapasitas PTPS melalui strategi dan metode bimbingan teknis yang diturunkan dari regulasi Perbawaslu menjadi pedoman teknis di lapangan, serta penguatan infrastruktur penyimpanan dokumen digitalisasi hasil pengawasan agar seluruh data pengawasan dapat terkelola dengan baik dan mudah diakses.
Sementara itu, Iji Jaelani, Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia, turut memberikan materi bertajuk “Pengawasan Berbasis IT dan Diskresi Hukum Bawaslu Dalam Menjaga Kemurnian Suara Pemilih Pilkada 2020 (Polemik SE 117/2024).” Ia menegaskan bahwa pengawasan berbasis teknologi informasi merupakan sebuah keniscayaan di era modern, karena memungkinkan proses pengawasan dilakukan secara cepat, akurat, dan dapat diandalkan.
Dalam evaluasinya, Iji menjelaskan bahwa pelaksanaan pengawasan berbasis IT masih menghadapi tantangan, terutama terkait dengan kapasitas sumber daya manusia, jaringan, serta keandalan infrastruktur sistem. Ke depan, Bawaslu diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap hasil pengawasan, membangun kepastian hukum yang berkeadilan, meningkatkan kapasitas SDM secara masif, melakukan modernisasi teknologi, serta memperluas kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Temanggung bersama jajaran Bawaslu lainnya diharapkan semakin siap mengadopsi sistem digital dalam setiap tahapan pengawasan. Dengan administrasi yang tertata, bukti yang terdokumentasi dengan baik, dan inovasi berbasis teknologi, Bawaslu menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam menjaga kemurnian suara rakyat.
Penulis : AFA
Editor : Humas
Foto : Humas