Lompat ke isi utama

Berita

Upaya Pencegahan Bawaslu Temanggung

INISNU

Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung beserta Koordiv SDMO dan Diklat melakukan koordinasi dengan Rektor INISNU Temanggung

Humas Bawaslu Temanggung - Upaya pencegahan terus dimasifkan oleh Bawaslu Temanggung agar potensi-potensi pelanggaran pemilu dapat diminimalisir, salah satunya adalah dengan memberikan surat imbauan kepada perguruan tinggi di wilayah kabupaten Temanggung dalam hal ini adalah INISNU Temanggung.

Ketua Bawaslu Temanggung, Roni Nefriyadi beserta kordiv SDM, M. Nasihudin saat silaturahim dengan rektor INISNU Temanggung, Dr. Muh Baehaqi, M.M di ruang rektor pada Jumat (17/11/2023) menyampaikan bahwa sesuai PKPU No. 20 perubahan atas PKPU No. 15 tahun 2023 mengatakan bahwa kampanye di lembaga pendidikan diperbolehkan dengan catatan bahwa kegiatan tersebut telah mendapatkan ijin dari pimpinan lembaga. Selain itu, kampanye di lembaga pendidikan juga terbatas hanya pada perguruan tinggi. Serta dalam pelaksanaannya tidak boleh menganggu proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Serta tidak boleh membawa atau memasang atribut kampanye.

"Sifatnya boleh (kampanye), akan tetapi hanya di lingkup perguruan tinggi dan sifatnya adalah kampanye terbatas, tatap muka dan debat calon. Itu saja harus melalui mekanisme diperbolehkan ijinnya oleh pengelola perguruan tinggi". Kata Roni Nefriyadi.

Rektor INISNU Temanggung menyambut baik surat imbauan dan silaturahmi yang dilakukan oleh Bawaslu Temanggung, pihaknya juga merasa terbantu dengan informasi yang diberikan.

"Iya, kemarin saya baru cari-cari informasi tentang peraturan kampanye di lembaga pendidikan ini, bagai gayung bersambut hari ini langsung dapat informasinya dari Bawaslu". Kata Muh Baehaqi.

Bawaslu Temanggung juga menyoroti terkait fenomena politik transaksional yg telah marak hingga sampai di wilayah RT dan RW, yang kemudian dapat menjadi bahan diskusi di lingkup perguruan tinggi.