Lompat ke isi utama

Profil Bawaslu Kabupaten Temanggung

Profil Bawaslu Kabupaten Temanggung

Nama Lembaga:Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung
Alamat:Jalan Diponegoro Nomor 28 Temanggung, 56212
Dasar Hukum:Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
  

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang

Sifat dan Kedudukan:

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung Bersifat Tetap dan Berkedudukan dan Berkantor di Ibu Kota Kabupaten Temanggung

Tanggal Berdiri:15 Agustus 2018
Tugas:
  1. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu; 

  2. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota, yang terdiri atas: Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota; Penetapan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota; Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye; Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu; Pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya; Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dan tingkat TPS sampai ke PPK; Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan seluruh kecamatan; Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan Proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota; 

  3. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah Kabupaten/Kota;

  4. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang; 

  5. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah Kabupaten/Kota, yang terdiri atas: Putusan DKPP; Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini; 

  6. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

  7. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota; 

  8. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota; dan 

  9. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang:
  1. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu; 

  2. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; 

  3. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota; 

  4. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; 

  5. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

  6. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; 

  7. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan 

  8. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban:
  1. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; 

  2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya; 

  3. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; 

  4. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota; 

  5. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  6. mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan g)  melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembagian Tugas:
  1. Roni Nefriyadi, S.Pd : Ketua  

  2. M Nasihudin, S.Pd.I  : Anggota, Kordiv Sumber daya Manusia dan Organisasi dan Diklat

  3. Sumarsih, S.Pd.I : Anggota, Kordiv Pecegahan, Parpas dan Hubungan Masyarakat 

  4. Maria Ulfah, A.Md., S.H : Anggota, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi

  5. Wahyu Nur Arfiyanto, A.Md : Anggota, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa