Lompat ke isi utama

Profil Pimpinan

RONI NEFRIYADI, S.Pd, C. Med

(Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung)

TTL        : Temanggung, 06 April 1993

Alamat  : Keniten RT/RW 001/006 Tepusen, Kaloran, Temanggung

Berbekal pengalaman organisasi yang beliau ikuti sejak duduk di bangku sekolah mulai dari OSIS dan juga Pramuka, kemudian dilanjutkan dengan aktif di berbagai organisasi kemahasiswaan baik intra maupun ekstra menjadikan beliau pribadi yang mandiri dan menyukai suatu pengalaman yang baru.

Selain itu bekal dari pengalaman menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pilkada serentak tahun 2018 dan Pemilu tahun 2019 sebagai Divisi Pemutakhiran Data Pemilih kemudian menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Kaloran Tahun 2022 sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa diharapkan dapat menjadi modal dasar dalam mengawal pelaksanaan pemilu serentak Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Temanggung.

Pada pemilu serentak tahun 2024 yang akan datang, tema yang diusung oleh Komisi Pemilihan Umum adalah “Pemilu sebagai Sarana Integrasi Bangsa” hal ini tentu harus dipahami oleh seluruh elemen masyarakat bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa besar yang menggunakan perbedaaan sebagai bentuk kekuatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegera, hal ini juga harus diimplementasikan dalam pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 nanti, bahwa perbedaan dalam memilih pemimpin adalah suatu hal yang wajar akan tetapi jangan sampai perbedaan itu kemudian menjadi alat untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Mengutip sabda  Nabi Muhammad Saw “Ikhtilafu ummatii hiya ar-rakhmah” (bahwa perbedaan pada umatku adalah bentuk anugerah dari Allah Swt).

Harapan beliau kepada semua pihak untuk ikut serta berpartisipasi dalam hal pengawasan penyelenggaraan pemilu agar pemilu yang akan datang benar-benar menjadi pemilu yang berintegritas sehingga mampu melahirkan pemimpin-pemimpin yang amanah dan berkualitas dalam  mewujudkan suatu negara pancasila dalam praktik sesuai dengan apa yang telah dicita-citakan oleh Founding Fathers pendiri bangsa.

 

SUMARSIH, S.Pd.I, C. Med

(Anggota/Kordiv. Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat)

TTL        : Temanggung, 17 Maret 1983

Alamat  : Ngleri RT/RW 002/001 Ngadimulyo, Kedu, Temanggung

Nama yang sederhana dan penuh makna pemberian dari orang tuanya yang diharapkan melalui namanya harapan orang tuanya menjadi kenyataan. Dilahirkan dari keluarga yang sederhana dan tinggal di salah satu desa di Kabupaten Temanggung. Sumarsih merupakan anak pertama dari empat bersaudara. Ketertarikan dalam dunia pemilu berawal ketika dia menjadi pemilih pemula dan berkeinginan untuk mengetahui serta bisa berperan aktif secara langsung dalam penyelenggaraan pemilu. Pada tahun 2004 ketika masih belajar di STAIN Purwokerto (sekarang UIN Saifudin Zuhri Purwokerto) dia menjadi pemantau pemilu, kemudian tahun 2019 dia dipercaya sebagai ujung tombak penyelenggara pemilu dalam kelompok penyelenggara pemungutan suara, awal tahun 2023 sebagai anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) Desa Ngadimulyo Kecamatan Kedu, dilanjutkan pada Agustus 2023 dia dipilih sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung Periode 2023 – 2028 sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.
Ia mengaku “di dunia kepemiluan penuh dengan tantangan dan dinamika disamping itu juga bertemu dengan banyak orang dengan berbagai karakter dan latar belakang, meski demikian ia bersyukur karena dapat menambah pengalaman dan wawasan yang luas sehingga dapat mengembangkan kedewasaan berfikir”.
Prinsip hidup yang dijalankan adalah belajar mencari ilmu dan melaksanakan kewajiban ikhtiar sesuai perintah agama yang diyakini, Tuhan mengatur dengan baik kepada umat-Nya.

 

MARIA ULFAH, A.Md., S.H, C. Med

(Anggota/Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi)

TTL        : Temanggung, 01 Maret 1984

Alamat  : Dusun Wunut RT/RW 001/001 Wonotirto, Bulu, Temanggung

Ulfa, begitu ia biasa dipanggil adalah Koordinator divisi penanganan pelanggaran. Ia Lahir di Temanggung dan pernah menempuh pendidikan sekolah di salah satu pesantren Ponorogo Jawa Timur kemudian melanjutkan kuliah di UII Yogyakarta. Di antara lima anggota bawaslu Temanggung, Ulfa merupakan anggota paling muda bahkan sering dibilang anak ragil dari rekanrekannya. Berlatar pendidikan akuntansi tidak membuatnya minder diberi amanah untuk menggawangi divisi Penanganan Pelanggaran, justru semakin bersemangat untuk mempelajari berbagai regulasi dan dinamika penindakan pelanggaran pada kepemiluan.

Perempuan yang suka memasak dan mempunyai hoby olahraga ini tertarik dengan dunia kepengawasan karena dinamika di dalamnya sangat menantang. Pengalamannya di dunia kepemiluan diawali sebagai anggota KPPS pada Pilkada tahun 2013 dan sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Bulu pada pilkada tahun 2018. Selanjutnya ibu dari dua anak ini mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung untuk peroide 2018-2023 dan berhasil lolos. Baginya Bawaslu adalah Universitas paling berharga dalam kehidupannya, karena didalamnya banyak mendapatkan pengalaman, regulasi, dan dinamika kepemiluan yang tidak didapatkan dari bangku kuliah dan selesai pada bulan Agustus 2023. Saat ini dia terpilih kembali menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung Periode 2023 – 2028.

Ia sadar betul, meskipun Undang-Undang dan regulasi bisa dipelajari, tapi karena antusiasnya dalam dunia kepemiluan terutama dalam penindakan pelanggaran maka sangat perlu untuk tetap meningkatkan kapasitasnya. Untuk itu dia menempuh S1 ilmu hukum untuk menunjang kinerjanya.

Divisi Penanganan merupakan divisi yang mengurusi masalah penanganan pelanggaran yang berasal dari laporan masyarakat dan juga temuan dari hasil pengawasan Bawaslu. Penanganan pelanggaran itu sendiri meliputi penanganan pelanggaran administratif dan penanganan pelanggaran pidana pemilu, masing-masing mempunyai prosedur yang berbeda dan mempunyai output penanganan yang berbeda, untuk itu pengawas pemilu harus bisa membedakan keduanya.

Pengawas pemilu harus memiliki sikap professional, berintegritas, netral, jujur dan adil. Selain itu sebagai pengawas pemilu apalagi perempuan harus memiliki keberanian, jiwa untuk mengabdi dan berkorban, dan harus mampu buktikan bahwa perempuan mampu dan bisa menjalankan tupoksinya dengan baik tanpa melupakan kodratnya.

 

WAHYU NUR ARFIYANTO, A.Md, C. Med

(Anggota/Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa)

TTL        : Temanggung, 04 April 1981

Alamat  : Dusun Campursari RT/RW 003/005 Caturanom, Parakan, Temanggung

Wahyu Nur Arfiyanto atau lebih akrab dipanggil Arfi. Lahir di Temanggung, 4 April 1981 dari pasangan Bapak Kosim dan Ibu Sri Waluti. Dia merupakan anak kedua dari 3 bersaudara. Mulai aktif dalam berorganisasi sejak duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama hingga perguruan tinggi, berbagai macam jenjang organisasi selalu diikuti baik internal maupun eksternal.

Walaupun melenceng jauh dari jurusannya sewaktu kuliah yaitu Jurusan D3 Peternakan di Universitas Diponegoro, namun tak menghalangi kecintaannya dalam menggeluti dunia politik. Hal itu justru dijadikannya sebagai sarana untuk pengembangan diri dan menambah ilmu pengetahuan dalam dunia kepemiluan serta bentuk pengabdiannya kepada negara dalam bidang demokrasi. Dunia kepemiluan digelutinya sejak Pemilihan Gubernur Tahun 2014 dengan menjadi KPPS. Pada pemilu 2018 menjadi relawan demokrasi dan KPPS. Kemudian Tahun 2022 menjadi anggota Panwaslu Kecamatan Parakan Kabupaten Temanggung. Pada Tahun 2023 ini beliau ikut mendaftarkan diri mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung kemudian terpilih menjadi Anggota Bawaslu dan dipercaya untuk mengampu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa periode 2023 – 2028.

Prinsip hidupnya sederhana yaitu jalani hidup seperti air yang mengalir, meski banyak rintangan yang menahan alirannya, ia akan terus mencari jalan keluar sekecil apa pun. Hal tersebut mencerminkan pribadinya yang pantang menyerah dan berpendirian teguh.

 

M. NASIHUDIN, S.Pd.I, C. Med

(Anggota/Kordiv. Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat)

TTL        : Temanggung, 05 Juli 1983

Alamat  : Getas RT/RW 002/004 Pitrosari, Wonoboyo, Temanggung

Orang lebih mengenal namanya dengan Mbah Udin, Nama aslinya adalah M Nasihudin. Sejak tahun 2013  ia tidak pernah absen dalam aktivitas kepemiluan . Awal mula pengalamannya adalah sebagai PPL (Pengawas Pemilu Lapangan) desa Pitrossari Kecamatan Wonoboyo, kemudian pada periode 2018-2019 beliau menjabat sebagai anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kecamatan Wonoboyo, dilanjutkan pada tahun 2023 menjabat sebagai Ketua PPK Wonoboyo dan pada tahun 2023 beliau lolos menjadi Anggota Bawaslu  Kabupaten Temanggung. Ini menjadi pengalaman yang sangat berharga bagi jalan hidupnya. Berbagai tugas diemban dalam rangka menjadi bagian dari suksesnya berbagai pemilu maupun pemilihan di Kabupaten Temanggung.

Di Bawaslu Kabupaten Temanggung Nasihudin diberi amanah untuk mengampu Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan , salah satu tugas yang pernah dilakukan pada Divisi ini adalah merencanakan kegiatan dan rektutmen teman-teman Panwaslu Kecamatan.

Prinsip Hidup yang dijalankan saat ini adalah “hidup harus bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain”.