Lompat ke isi utama

Sejarah Pengawasan Pemilu

Sejarah Pengawasan Pemilu

Dinamika penyelenggaraan pemilu dimulai sejak putusan Mahkamah Konstistusi Nomor 14/PUU-XI/2013 atau yang sering disebut sebagai rezim pemilu serentak. Pembentuk Undang–Undang kemudian mengaturnya melalui Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 juga merupakan cikal bakal yang membidani lahirnya penyelenggara pengawas pemilu di tingkat kabupaten. Yang dikenal dengan sebutan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslu Kabupaten). 

Sejarah panjang Bawaslu dimulai pada era 1980-an. Istilah pengawasan pemilu sebetulnya hadir untuk menjawab distrust dari seluruh peserta dan warga negara tentang penyelenggaraan Pemilu. Peserta pemilu dan masyarakat pada umumnya belum percaya bahwa pemilu yang telah diselenggarakan benar-benar adalah manifestasi dari kehendak rakyat. Seiring berjalannya waktu lembaga pengawasan pemilu dianggap perlu untuk dikuatkan. Hal tersebut berawal ketika tahun 1982 dibentuk lembaga pengawas pemilu yang disebut Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu), disusul Panitia Pengawas Pemilu yang lahir dari rahim Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2003. Selanjutnya kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan lagi melalui Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meskipun Bawaslu awalnya hanya berada pada tingkat pusat, akan tetapi berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review terhadap Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2007, rekrutmen pengawas Pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Bawaslu. 

Trend positif lembaga Bawaslu ini seakan menggugah niat pemerintah untuk lebih menguatkan lembaga demi kemajuan demokrasi. Sebagaimana amanat Pasal 567 ayat (3) Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lembaga Bawaslu diperkuat sampai pada tingkat Kabupaten dengan dibentuk lembaga yang bersifat permanen. Sebagaimana pengaturan penyelenggaraan pemilu yang bertujuan untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu, memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu dan mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien. Terpilih menjadi komisioner Bawaslu Temanggung periode 2018 s/d 2023 sebagaimana SK No. 2594.1/HK.01.01/K1/08/2023 diantaranya : 1. M Nasihudin, S.Pd.I. 2. Maria Ulfah, A.Md., S.H. 3. Roni Nefriyadi, S.Pd. 4. Sumarsih, S.Pd.I. 5. Wahyu Nur Arfiyanto, A.Md