Lompat ke isi utama

Berita

Kampanye Media Massa Dimulai, Bawaslu Temanggung Gelar Rapat Koordinasi

Bu Ul

Anggota Bawaslu Temanggung (Maria Ulfah) menghimbau Ketertiban Masyarakat dalam mengikut Kampanye Rapat Umum

TEMANGGUNG -  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung lakukan rapat koordinasi dengan stakeholder dan Peserta Pemilu 2024 serta jajaran Pengawas Pemilihan Umum tingkat Kecamatan untuk memastikan kampanye rapat umum dan kampanye melalui media berjalan tanpa ekses. Rabu, (24/01/2024). Aliyanna Hotel & Resort Temanggung.

Memasuki tahapan kampanye rapat umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung mengimbau kepada peserta pemilu dalam pelaksanaan kampanye harus dilengkapi dengan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.

“memasuki kampanye rapat umum ini Bawaslu sudah siap melakukan pengawasan. Yang perlu kami tekankan lagi kepada peserta pemilu harus ada STTP dari kepolisian yang ditembuskan ke Bawaslu,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriyadi.

Apabila tidak dilengkapi dengan STTP Bawaslu berhak untuk memberhentikan juga membubarkan kampanye tersebut. Terangnya

Selain kampanye rapat umum yang harus dilengkapi dengan STTP Bawaslu juga mengajak peserta pemilu untuk mentaati regulasi kampanye melalui media. Dalam melakukan kampanye di media setiap peserta harus memperhatikan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh KPU seperti ukuran kampanye di media cetak, durasi waktu kampanye di radio, televisi maupun di media sosial, dimana saat ini memang sudah memasuki tahapan kampanye rapat umum dan kampanye di media sejak tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Dalam melaksanakan kampanye di media sosial harus dengan bersih dari politisasi SARA, disinformasi, maupun kampanye hitam.

Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung Maria Ulfah menjelaskan, mulai 21 Januari kemarin hingga 10 Februari mendatang merupakan jadwal kampanye pemilu dengan metode iklan media massa cetak, elektronik, dan daring. Pihaknya menggelar rapat koordinasi ini agar pengawas dan peserta pemilu memiliki gambaran aturan iklan kampanye di media massa.

Dalam diskusi tersebut, bawaslu menyuguhkan tiga materi. Yakni, pengawasan iklan di media cetak, elektronik, dan online dengan narasumber dari perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Temanggung; kamtibmas selama masa tahapan kampanye dari Kasat Intelkam Polres Temanggung; dan materi ketiga diisi langsung oleh bawaslu.

Diskusi yang dihadiri 20 Panwaslu Kecamatan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa se Kabupaten Temanggung, Partai Politik Peserta Pemilu dan Stakeholder berjalan interaktif. Terbukti, beberapa peserta mengajukan pertanyaan dan menyampaikan tanggapan mereka.

Penulis dan Foto : MBCA dan ANF

Editor : ANF